Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Kiai Muzakki Kholis Buka Suara Soal Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Yaqut

Terbit: 13 Januari 2026 | 05:44 WIB

MaduraExpose.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Pada Senin (12/1/2026), Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Muzakki Kholis, menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Maraton di Gedung Merah Putih

Kiai Muzakki tiba di markas lembaga antirasuah pukul 09.25 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 19.27 WIB. Meski diperiksa dalam durasi yang cukup lama, Muzakki tampak irit bicara saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai materi pemeriksaan.

Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), maupun kemungkinan dana korupsi yang mengalir ke organisasi PWNU DKI Jakarta, Muzakki memberikan jawaban singkat.

“Nggak tahu, nggak tahu,” ujar Muzakki kepada wartawan sambil berlalu meninggalkan gedung KPK.


Fokus KPK: Inisiatif Penyelenggara Haji Khusus (PIHK)

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap KH Muzakki Kholis difokuskan pada pengetahuannya terkait peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penyidik ingin menggali bagaimana mekanisme inisiatif pembagian kuota tambahan tersebut bermula.

“Sampai dengan saat ini diketahui (saksi) tidak punya biro travel, namun mengetahui terkait dengan proses maupun tahapan dalam penyampaian inisiatif dari PIHK ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan tersebut,” jelas Budi Prasetyo.

Penyidik mendalami apakah ada intervensi dari pihak luar atau kelompok tertentu dalam mempengaruhi kebijakan menteri untuk membagi kuota tambahan 50-50, yang jelas-jelas menyalahi undang-undang.

Dua Tersangka Utama: Yaqut dan Gus Alex

Sebagai informasi, KPK telah resmi menetapkan dua tersangka utama dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini pada Jumat (9/1/2026):

  1. Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama.

  2. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus Menteri Agama.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun status tersangka sudah diumumkan, KPK menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih dalam proses finalisasi penghitungan total kerugian negara.

Dinamika Hukum dan Organisasi

Pemeriksaan tokoh agama dalam kasus ini menunjukkan keseriusan KPK untuk menelusuri ke mana saja aliran dana kickback dari pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tersebut bermuara. KPK berkomitmen untuk membersihkan institusi Kemenag dari praktik transaksional yang merugikan jemaah haji Indonesia. []

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *