
MaduraExpose.com – Sebuah anomali hukum tengah menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sumenep. Dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di KPU Sumenep seolah menjadi “warisan” yang tak kunjung tuntas. Sejak kasus ini mencuat, tercatat sudah terjadi tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, namun hingga hari ini, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Meski penggeledahan di kantor KPU Desa Kebunagung telah dilakukan dan dokumen penting telah disita, pihak Kejaksaan masih bersikeras menunggu “bukti berbicara”.
“Potensi kerugian dalam perkara ini berkisar Rp 1,2 miliar. Tahapannya sudah naik ke penyidikan,” tegas Indra kepada wartawan. Namun, saat didesak mengenai siapa calon tersangkanya, ia masih enggan terbuka.
Ironi Kepastian Hukum
Dalam perspektif filsafat hukum, pergantian pimpinan instansi yang tidak dibarengi dengan progres hasil menunjukkan adanya hambatan dalam kontinuitas penegakan hukum. Publik mulai meragukan efektivitas penyidikan jika setiap pergantian Kajari hanya berarti pengulangan proses tanpa konklusi.
Padahal, bukti-bukti formal seperti dokumen penyitaan dan hasil pemeriksaan puluhan saksi seharusnya sudah cukup kuat untuk mengarahkan pada subjek hukum yang bertanggung jawab. Jika estafet kepemimpinan di Kejari Sumenep terus berlanjut tanpa hasil nyata, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Madura akan semakin tergerus.
Ultimatum Keras FMPK: Kejari Sumenep Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Logistik KPU

Setelah kasus naik ke tahap penyidikan pada Juli 2025—padahal pengaduan sudah masuk sejak November 2024—proses hukum dinilai berjalan terlalu lamban. Mahasiswa menuding Kejari “berlindung di balik alasan klasik” menunggu hasil audit kerugian negara.
“Korupsi adalah extraordinary crime dan harus ditangani dengan extraordinary action,” tegas perwakilan FMPK. “Ironisnya, setelah hampir setahun proses berjalan, dengan bukti-bukti yang kami yakini sudah kuat, Kejari masih berlindung di balik alasan klasik: menunggu hasil audit kerugian negara.”
FMPK menilai penundaan penetapan tersangka ini sebagai eufemisme dari minimnya keberanian atau ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum, meyakini keadilan dalam kasus ini seolah terpenjara dalam lambannya birokrasi audit.
Tiga Tuntutan Mendesak: Target Eks Komisioner KPU
Dalam aksi mereka di Kantor Kejari, FMPK merilis tiga tuntutan tegas dengan batas waktu yang tidak bisa ditawar, menunjukkan bahwa desakan mereka lebih dari sekadar demonstrasi:
- Tuntaskan Penyidikan Profesional: Mendesak Kejari Sumenep menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel.
- Segera Tetapkan Tersangka Eks Komisioner KPU 2024: Menuntut penetapan tersangka segera, terutama terhadap oknum eks Komisioner KPU yang diduga menjadi dalang utama kasus ini, tanpa tebang pilih.
- Ancaman Pelaporan Kinerja dalam 5×24 Jam: Paling krusial, FMPK memberikan batas waktu 5×24 jam bagi Kejari untuk menetapkan tersangka.
Melapor Hingga ke Istana Negara
Korlap aksi FMPK, Tolak Amir, S.H, menegaskan bahwa jika batas waktu 5×24 jam terlampaui tanpa penetapan tersangka, mereka memastikan akan segera mengajukan laporan resmi terkait lambannya kinerja penyidik.
📢 “Ancaman ini bukan gertakan semata. Kami akan menempuh jalur pengaduan kepada Asisten Pengawasan Kejati Jatim (Aswas), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung RI), dan Komisi Kejaksaan (Komjak RI),” tegas Tolak Amir. “Lebih dari itu, kami akan mengirimkan tembusan laporan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.”
FMPK berharap desakan moral dan politik ini dapat memicu keberanian Kejari Sumenep untuk segera mengambil tindakan tegas. Integritas Pemilu dan kepercayaan publik dipertaruhkan. FMPK bertekad mengawal kasus ini hingga tuntas, membuktikan bahwa hukum di Sumenep benar-benar tajam ke atas.
🔎 Aksi Paralel: Permohonan Keterbukaan Informasi ke KPU
Seiring dengan desakan pidana ini, FMPK juga melancarkan langkah pengawasan administratif. Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik (Nomor 005/SP/FMPK/XI/2025) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Sumenep.
Langkah ini bertujuan mendesak KPU Sumenep membuka data dan dokumen terkait transparansi anggaran pengadaan logistik Pemilu 2024, sebagai bentuk partisipasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang diminta FMPK meliputi:
- Rencana dan realisasi anggaran pengadaan logistik KPU 2024.
- Rincian penggunaan anggaran dan mekanisme pengadaannya.
- Rincian sumber anggaran (APBD/APBN).
- Data penyedia barang/jasa (vendor) yang terlibat.
- Dokumentasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.
FMPK menegaskan bahwa dua langkah (ultimatum pidana dan permohonan data) ini diajukan demi kepentingan pengawasan publik yang maksimal, memastikan pengelolaan anggaran logistik Pemilu 2024 agar lebih transparan dan akuntabel.
[Tim/Red]

![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776314955/bprs-bhakti-sumekar-talkshow-inklusi-keuangan-syariah-2026_bwbizz.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)

![Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose] Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776313265/rapat-paripurna-dprd-sumenep-pandangan-umum-fraksi-raperda-2026_y5t0s6.jpg)