Anomali Regulasi di Tapakerbau: Hegemoni Modal vs Kedaulatan Ekologi

Terbit: 16 April 2026 | 19:20 WIB

SUMENEP – Eskalasi konflik agraria di pesisir Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, kini memasuki fase krusial yang menguji integritas penegakan hukum di Jawa Timur. Meski ekskavator dilaporkan mulai menjauh dari titik koordinat reklamasi, atmosfer ketegangan sosiologis tetap menghantui masyarakat lokal. Fenomena ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan sebuah benturan epistemik antara ambisi korporasi tambak garam dengan hak konstitusional warga atas ruang hidup.

Patologi Birokrasi dan Sengkarut SHM Pesisir

Dalam perspektif Teori Administrasi Publik, munculnya polemik ini mengindikasikan adanya maladminstrasi kronis dalam tata kelola wilayah pesisir. Secara ontologis, laut dan pesisir adalah res communis—barang publik yang tidak dapat dimiliki secara privat. Namun, terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas wilayah perairan menjadi sebuah anomali hukum yang memicu perdebatan mengenai akuntabilitas proses penerbitan dokumen masa lalu.

Baca Juga: Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep secara eksplisit menyatakan bahwa kegiatan reklamasi tersebut belum mengantongi izin resmi melalui mekanisme Online Single Submission (OSS). Ketidakpatuhan terhadap prosedur administratif ini menunjukkan adanya upaya Hegemoni Modal yang mencoba melangkahi supremasi regulasi.

“Seharusnya mengajukan perizinan dulu baru tim kami turun. Tidak boleh ada kegiatan sebelum izin itu keluar,” tegas Agustiono Sulasno, Kepala Dinas Perikanan Sumenep, merefleksikan prinsip ketegasan birokrasi yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan ekosistem.

Resistensi Masyarakat: Pembelaan atas Kedaulatan Ekologi

Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) di Tapakerbau merupakan manifestasi dari Teori Gerakan Sosial Baru. Perjuangan Maimunah dan warga lainnya bukan sekadar soal ekonomi jangka pendek, melainkan pertahanan atas fungsi ekologis mangrove dan laut sebagai penyangga kehidupan.

Secara Teori Hukum Lingkungan, aktivitas pengurukan tanpa analisis dampak lingkungan yang komprehensif merupakan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ancaman reklamasi ini berpotensi memicu bencana hidrologi dan menghancurkan struktur sosial nelayan tradisional yang sangat bergantung pada biodiversitas pesisir.

Intervensi Politik dan Moratorium Hukum

Sinyal keras dari Gedung Indrapura melalui Anggota DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, memberikan dimensi politik yang signifikan. Desakan untuk menghentikan total aktivitas di lapangan sembari menunggu hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan dokumen adalah langkah Moratorium Kebijakan yang rasional.

Baca Juga: Dari Sudut Kota Tua Sumenep Menuju Puncak Senayan: Kisah Inspiratif Said Abdullah Sang ‘Raja Suara’ Nasional

Penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM di wilayah laut jika terbukti secara yudisial, akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum investasi di Madura. Oleh karena itu, Laboratorium Nalar memandang bahwa kasus Tapakerbau adalah ujian bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dan aparat penegak hukum: Apakah mereka akan berpihak pada keberlanjutan ekologi dan kedaulatan rakyat, atau tunduk pada tekanan pragmatisme modal yang destruktif?

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *