THR PPPK Paruh Waktu Sumenep: Rp300 Ribu dan Politik Kesejahteraan Fauzi

Terbit: 17 Maret 2026 | 17:37 WIB

“Dunia digital sering kali dihebohkan oleh residu informasi masa lalu yang mengarah pada sisi gelap birokrasi. Namun, seiring dengan semangat pembenahan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sumenep, kini fokus publik bergeser dari sekadar sensasi menuju esensi kesejahteraan para abdi negara. Di tengah sorotan terhadap profesionalisme pegawai, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah konkret melalui instrumen fiskal untuk menjamin hak-hak ekonomi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama mereka yang berstatus paruh waktu.”

SUMENEP – Teka-teki mengenai nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep akhirnya terjawab. Melalui langkah diskresi fiskal yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah memastikan distribusi tunjangan sebesar Rp300.000 per orang bagi kelompok pegawai tersebut.

Landasan Yuridis dan Akuntabilitas APBD

Ilustrasi amplop cokelat terbuka berisi uang kertas Rupiah pecahan Rp20.000, Rp10.000, dan Rp5.000 dengan total Rp300.000, merepresentasikan THR PPPK Sumenep.
Sembako Rohani: Ilustrasi amplop THR berisi tumpukan uang kertas Rupiah pecahan kecil (recehan) dengan total nominal Rp300.000. Alokasi tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu di Sumenep ini menjadi instrumen penting kedaulatan perut menjelang Lebaran 2026, yang didukung landasan fiskal kuat Perbup Nomor 11 Tahun 2026. (Foto: Ilustrasi MaduraExpose.com)

Baca Juga: THR PPPK Sampang: Rp250 Ribu, ‘Roti Kering’ di Tengah Badai Inflasi?

Keputusan ini merupakan amandemen strategis atas Perbup Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Dalam perspektif Administrasi Publik, langkah Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo ini menunjukkan fleksibilitas anggaran daerah dalam merespons dinamika kesejahteraan pegawai non-ASN yang sebelumnya sempat dirundung ketidakpastian.

“Pemerintah daerah memberikan tunjangan hari raya sebagai bentuk perhatian sekaligus penghargaan atas pengabdian dan kinerja pegawai,” ujar Bupati Achmad Fauzi dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026). Secara teknis, Pasal 3 Ayat (8a) dalam regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengakses hak keuangan mereka di tengah lonjakan indeks harga konsumen menjelang Idulfitri.

Menepis Insekuritas Ekonomi Pegawai

Simak Juga: Cak Imin Lepas Mudik Gratis PKB: Tradisi Berbagi Bahagia Hingga “Kiamat”?

Terbitnya aturan ini sekaligus memutus arus disinformasi yang sempat berkembang di internal birokrasi Sumenep. Sebelumnya, terdapat kekhawatiran bahwa PPPK Paruh Waktu akan tereklusi dari daftar penerima THR karena status kepegawaiannya. Dengan nominal Rp300.000, meskipun terdapat disparitas dengan ASN reguler, kebijakan ini dinilai sebagai instrumen “jaring pengaman sosial” bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep.

 

 

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *