Lagi, Buku Berisi Materi Yesus Ditemukan di SMPN 3 Sumenep

Terbit: 23 Februari 2017 | 12:03 WIB

MADURAEXPOSE.COM– Kisruh bingkisan berupa atribut umat kristiani yang sempat menggegerkan warga Sumenep sejak dua hari terakhir tampaknya akan terus bergulir menjadi bola panas. Pasalnya, atribut kaum kristiani tak hanya ditemukan pada sekolah dasar, melainkan juga di Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Negeri 3 Sumenep.

” Kami juga pernah dikirimin buku yang isinya juga terkandung materi tanya jawab soal agama kristen,” terang Zulfikar, salah satu guru SMP Negeri 3 Sumenep, Madura, Jawa Timur kepada Reporter Slamet Reno, Kamis, 23 Februari 2017.

Pasalnya, masyarakat yang selama ini dikenal tentram dan adem ayem mulai merasa resah dan terganggu dengan adanya kasus tersebut yang belakangan mengundang reaksi keras dari para ulama dan kiai Madura.

“Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas, siapa dalang dibalik penyebaran bingkisan berupa atribut salib yang meresahkan umat muslim Sumenep tersebut. Polisi bisa memeriksa Kepala Disdik, Kepala UPT dan semua pihak secara mendalam. Kami melihat, ada indikasi kelalaian dari pihak dinas pendidikan Sumenep, ” terang Zamrud Khan, Direktut KONTRA’SM kepada Maduraexpose.com.

Masuknya sejumlah atribut umat kristiani yang “disusupkan” melalui bingkisan tertutup yang diterima murid sekolah dasar di Kabupaten Sumenep ini, lanjut Zamrud, dinilai sangat meresahkan umat Islam dan patut diduga mengarah kepada penistaan.

“Kalau semua pihak yang sudah diperiksa Polisi bilang tidak tahu, kita hargai. Tapi tidak sesederhana itu dengan lantas menghentikan upaya mengungkap siapa dalang dan penyandang dananya juga harus diungkap secara terang benderang,” tandasnya.

Zamrud menambahkan, penyebaran atribut kaum kristiani di sekolah umum yang nota bene siswa Islam itu, patut ditelusuri hingga ke akar-akarnya karena dampaknya sangat luas.

Menurutnya, Polisi bisa saja menjerat semua pelaku yang terlibat dengan pasal 311 atau pasal 156 a KUHP dan UU No 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat 2. Disebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertetntu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. hal ini dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. [Reno/Ferry]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *