Aneh, Gembok Tahanan Tersangka Narkoba di Polsek Sapeken Dirusak Dari Luar

Terbit: 6 Januari 2017 | 14:58 WIB

MADURAEXPOSE.COM– Kaburnya dua tahanan kasus narkoba jenis sabu-sabu dari sel tahanan markas Polsek Sapeken mendapat kecaman dari berbagai pihak. Tak hanya itu, beberapa pengamat mengaku ada kejanggalan dibalik buronnya dua tersangka tersebut.

Beberapa aktivis LSM di kepulauan yang dikonfirmasi Maduraexpose.com menyebutkan, gembok jeruji besi yang ditempati dua tahanan narkoba tersebut diduga dirusak dari luar.

“Saat dua tahanan kabur itu, ternyata diektahui gembok tahanan dirusak dari luar. Kemungkinan ada pihak lain yang membantu merusak gembok tersebut dari luar,” terang Haitami, Ketua PAC BaraJP Kecamatan Sapeken melalui telpon genggamnya, Jum’at (06/01/2017).

Kaburnya dua tahanan narkoba di sel tahanan Polsek Sapeken itu mengundang kegelisahan banyak kalangan. Menurut Haitami, ada sekitar 12 personel kepolisian gabungan Polres Sumenep dan Polsek Sapeken yang melakukan pencarian dengan dibantu oelh sedikitnya 6 atvis LSM di Kepulauan terdekat.

“Kalau anggota Polisi semuanya ada sekitar 12 orang yang melakukan pencarian. Temen-temen LSM yang ikut membantu melakukan penyisiran ada sekitar 6 orang,” imbuhnya.

Seperti kerap diberitakan sebelumnya, dua warga kepulauan diamankan petugas kepolisian karena kedapatan membawa sabu-sabu sebesar 15,96 gram. Para tersangka itu yakni Saini (37), warga Dusun Bugis, Desa Sakala dan Hasan Basri (38), warga Dusun Saredeng Besar, Desa Saseel Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Mereka ditangkap sekitar pukul 04.00. WIB dirumah Saini pada Jum’at 30 Desember 2016. Setelah ditangkap, dua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur/Istiemwa.

Penangkapan dua tersangka itu dibenarkan pihak Polres Sumenep melalui bagian humas seperti disampaikan Kasubag Humas AKP Hasanudin kepada awak media. Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya surat laporan dengan nomor LP/19/XII/Jatim/Res Smnp/Sek Sapeken, tertanggal 30 Desember 2016. [ags/fer/dbs]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *