Inilah Alasan Politik DPRD Sumenep Gagal Sahkan APBD Tahun 2017

Terbit: 6 Januari 2017 | 05:25 WIB

Jakarta (Madura Expose) – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapatkan sanksi administrasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dalam masa waktu yang disediakan, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017 gagal disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sanksi administrasi ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Akibatnya, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab dan DPRD harus rela tidak menerima gaji selama enam bulan ke depan.

Menyikapi polemik ini, Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asep Irama mengaku kecewa dengan kinerja DPRD Sumenep yang gagal menyelesaikan sekaligus mengesahkan RAPBD Sumenep tahun 2017 tepat waktu.

Menurut Asep, peristiwa ini semakin menambah deret panjang prestasi buruk DPRD Sumenep. Wajar kemudian imbuh dia, DPRD mendapat preseden dan citra buruk dari publik.

“Bahkan pada tahun anggaran 2016, Sumenep merupakan daerah paling terakhir yang menyerahkan draft RAPBD ke Gubernur Jawa Timur. Sekarang justru lebih parah, RAPBD 2017 yang idealnya bulan November sudah disahkan sebelum dievaluasi oleh Gubernur, sampai Desember akhir juga belum disetujui oleh DPRD. Padahal APBD sangat krusial untuk suksesi pembangunan ke depan,” kata Asep di Jakarta pada Jum’at (06/01/2016).

Kegagalan ini tegas dia, juga diakibatkan oleh perdebatan panjang antara eksekutif dengan DPRD tentang perampingan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang memakan waktu cukup panjang.

“Sehingga waktu yang seharusnya dialokasikan untuk pembahasan APBD justru dipakai untuk perdebatan panjang tentang SOPD. Apalagi dalam pembahasan SOPD juga disinyalir terjadi tarik ulur kepentingan, sehingga memakan waktu yang cukup lama. Sehingga ya APBD tahun 2017 gagal disahkan sampai bulan Desember,” ujar Asep.

HotExpose:  Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Asep juga menyayangkan pernyataan Ketua DPRD yang menganggap kegagalan pengesahan APBD sebagai romantika politik yang biasa terjadi di DPRD. Pernyataan ini lanjut dia, semakin memberikan indikator jika DPRD tidak bisa bekerja secara profesional.

“Kalau alasan dari keterlambatan ini karena DPRD juga harus membahas SOPD, setiap daerah pun juga punya tanggung jawab yang sama untuk membahas SOPD. Apalagi pernyataan Ketua DPRD semakin mengindikasikan buruknya kinerja DPRD. Sehingga wajar jika publik menjustifikasi DPRD miskin prestasi,” ucap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno itu.

Kegagalan pengesahan APBD tamhah dia, merupakan potret lemahnya political will dan political action para anggota dewan di Parlemen. “Sekarang publik benar-benar tidak percaya jika DPRD bekerja untuk kepentingan masyarakat,” demikian disampaikan Asep. [Yis/Fer/**]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Sinyal Damai Trump di Hari Raya: Janji Kebebasan Beragama dan Kejutan Pesan Idulfitri 2026

Terbit: 21 Maret 2026 | 20:32 WIB MADURAEXPOSE.COM | WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menyampaikan pesan Idulfitri kepada komunitas Muslim di seluruh dunia, khususnya di Amerika…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *