Dua Sisi Penindakan: Bea Cukai Kudus Sita dan Tersangkakan, Bea Cukai Madura Hanya Segel Mesin

Terbit: 18 Agustus 2025 | 12:00 WIB

Dua kasus penindakan oleh Kantor Bea Cukai di wilayah berbeda, yaitu Kudus dan Madura, menunjukkan perlakuan yang ekstrem dan kontras terhadap pelanggaran terkait rokok ilegal.

 

Perbedaan ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan mengenai standar operasional penegakan hukum di lapangan.

 

Bea Cukai Kudus: Penindakan Tegas dan Konsekuen

 

Kasus di Kudus berawal dari temuan jutaan batang rokok ilegal yang diproduksi di sebuah gudang di Kabupaten Jepara. Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus sangatlah tegas.

 

  1. Penyitaan Mesin: Petugas tidak ragu untuk menyita mesin produksi rokok bernilai Rp800 juta yang digunakan tanpa izin. Tindakan ini menunjukkan keseriusan dalam menghentikan seluruh rantai produksi ilegal.
  2. Penetapan Tersangka: Tak hanya menyita barang bukti, Bea Cukai Kudus juga melanjutkan proses hukum dengan menetapkan koordinator produksi sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan di rutan dan dijerat dengan undang-undang cukai, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
  3. Dasar Pelanggaran: Pelanggaran yang dilakukan adalah memproduksi rokok ilegal tanpa memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang merupakan pelanggaran mendasar dan serius.

 

Bea Cukai Madura: Perlakuan Lunak dan Bertolak Belakang

 

Berbanding terbalik dengan Kudus, penindakan Bea Cukai Madura di Sampang, Jawa Timur, menunjukkan pendekatan yang sangat berbeda.

  1. Hanya Penyegelan: Bea Cukai Madura hanya menyegel dua mesin produksi rokok milik PR Daun Mulia. Tidak ada laporan mengenai penyitaan mesin, padahal ini adalah barang bukti kunci.
  2. Tidak Ada Tersangka: Hingga berita ini dibuat, tidak ada laporan mengenai penetapan tersangka atau tindakan hukum lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
  3. Dasar Pelanggaran: Pelanggaran yang dilakukan PR Daun Mulia adalah memproduksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), padahal mereka hanya memiliki izin untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Meskipun berbeda dengan kasus di Kudus, pelanggaran ini juga termasuk kategori pidana cukai yang diatur dalam undang-undang.

 

Penyegelan Simbolis: Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Pengawasan Aparat

 

Tindakan Bea Cukai Madura yang hanya menyegel mesin di PR Daun Mulia menuai kritik pedas dari berbagai pihak. Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut terkesan terlambat dan hanya bersifat simbolis.

 

Menurutnya, mesin yang disegel diduga telah beroperasi bertahun-tahun tanpa izin resmi, sehingga penyegelan baru-baru ini justru menyingkap kelemahan pengawasan aparat selama ini.

 

“Ini bukan mesin baru. Mesin tersebut sudah lama beroperasi untuk memproduksi SKM. Jadi, kalau baru sekarang disegel, patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan selama ini,” ujarnya.

 

Didik menduga, pelanggaran ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan besar peredaran rokok ilegal yang terorganisir. Ia menyebutkan, hasil investigasi lembaganya mengarah pada keterkaitan PR Daun Mulia dengan sedikitnya enam pabrik lain yang diduga beroperasi secara ilegal.

 

Didik juga menyoroti sikap aparat yang dianggap kurang tegas, menilai penyegelan tanpa proses hukum hanya akan memberi kesan negara hadir, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.


 

Ribuan Massa Unjuk Rasa, Tuntut Bea Cukai Tegas Berantas Rokok Ilegal

 

Kritik terhadap Bea Cukai Madura mencapai puncaknya saat ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Madura (GMPM) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bea Cukai Pamekasan pada Rabu (13/8/2025).

Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa inkonsistensi penindakan telah memicu kemarahan publik.

 

 

Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Masyarakat Peduli (FMSP) dan Gerakan Anti Rokok Ilegal (GARI), menyampaikan empat tuntutan utama: penegakan hukum yang lebih tegas, reformasi birokrasi, penutupan dan penyitaan alat produksi ilegal, serta penerapan sanksi hukum bagi pelanggar.

 

 

Penanggung jawab aksi, Didik Hariyanto, mengklaim bahwa semua tuntutan tersebut disepakati oleh pihak Bea Cukai. “Dari empat poin semuanya disepakati, tidak ada yang ditolak bahkan ada yang ditambah,” ujar Didik. Meski demikian, ia belum memiliki bukti konkret terkait dugaan adanya “uang pengamanan” yang mengalir ke Bea Cukai.

 

 

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Bea Cukai Madura yang baru, Novian Dermawan, berkomitmen untuk mengawal persoalan yang dikeluhkan. Ia berjanji akan mengoptimalkan penerimaan negara dan membentuk satuan tugas khusus untuk pemberantasan rokok ilegal.

[dbs/gim/tim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *