Ketok Palu Tiga Raperda: Antara Proteksi Pasar dan Wajah Baru BUMD

Terbit: 7 April 2026 | 22:45 WIB

SUMENEP – Momentum krusial terjadi di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumenep pada Selasa (07/04/2026). Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, secara resmi menandatangani naskah persetujuan bersama atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Langkah legislasi ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan manifestasi dari fungsi checks and balances serta kemitraan sejajar antara eksekutif dan legislatif dalam kerangka otonomi daerah.

Tiga payung hukum yang disepakati meliputi:

  1. Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat.

  2. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

  3. Raperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Wira Usaha Sumekar.

Perspektif Administrasi Publik: Harmonisasi Regulasi

Dalam tinjauan administrasi publik, penyelesaian ketiga Raperda ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap hierarki hukum, merujuk pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Secara substantif, perubahan regulasi mengenai perlindungan pasar tradisional menunjukkan respons pemerintah daerah terhadap dinamika ekonomi lokal yang kian terhimpit ekspansi ritel modern.

Dilihat dari teori anggaran dan kemandirian daerah, transformasi PD Wira Usaha Sumekar menjadi Perseroda adalah langkah restrukturisasi badan usaha agar lebih akuntabel dan profit-oriented. Perubahan status hukum ini memungkinkan fleksibilitas manajerial yang lebih tinggi guna meminimalkan inefisiensi yang sering menjadi patologi dalam pengelolaan BUMD.

“Pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD,” tegas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam sambutannya.

Selanjutnya, naskah ini akan dikirimkan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran daerah. Implementasi regulasi ini diharapkan mampu menjadi stimulan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan ekosistem ekonomi kerakyatan di Kabupaten Sumenep.

Red./Editor: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *