Anak SMP Digilir Empat Pemuda di Dalam Bak Truk

Terbit: 18 Oktober 2016 | 00:39 WIB

MADURAEXPOSE.COM— Biadab perilaku yang dilakukan oleh para kawanan empat pemuda ini.

Mereka menggagahi siswa yang masih duduk di bangku SMP ini dalam bak mobil truk.

Tersangka yang diamankan polisi di antaranya SA (24), AW (21), RD (20), dan KD (13). Keempat pelaku digiring ke Mapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan peristiwa yang memilukan ini berawal saat korban berinisial MM (13) tengah bermain di Kp. Bunar Nyimas Melati RT 08 / RW 01 Ds. Bunar Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada 11 Oktober 2016. Korban ketika itu sedang mencari anjingnya yang hilang di tengah lapang.

Kemudian AW mendekati korban. Ia membujuk rayu korban dan dibonceng dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah temannya yakni SA yang berada di bilangan Pasar Kemis, Tangerang.

Lalu korban dibawa oleh SA serta AW dengan menggunakan sepeda motor berboncengan bertiga. Mereka ke PT Xin Yuan Steel yang berada di kawasan Balajara.

Selanjutnya SA membawa truk kontainer nopol BK 8622 BE. Dua orang rekannya yakni RD dan KD pun turut serta bersama dua pelaku lainnya memasukan korban ke dalam bak truk tersebut.

“Korban dibawa ke Kampung Bandan, Jakarta menggunakan kontainer oleh para tersangka. Di dalam bak truk itu korban disetubuhi oleh mereka,” ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan pada Senin (17/10).

Bahkan korban disekap oleh pelaku di dalam bak truk tersebut. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

“Korban disekap pelaku selama empat hari, mereka memerkosanya empat kali. Lalu memulangkan lagi ke daerah Balaraja,” ucapnya.

Setelah korban diturunkan di Balaraja, ia langsung pulang ke rumahnya. Korban pun menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya.

Orangtua anak SMP itu pun shock dan tak terima putrinya diperlakukan seperti ini. Mereka segera melaporkannya ke Mapolsek Balaraja.

“Setelah kami mendapatkan aduan, anggota segera menyelidiki dan mencari pelaku,” kata Setiawan.

Tersangka berhasil diamankan di kawasan Industri Balaraja pada Minggu (16/10). Mereka merupakan sopir dan kernet truk di pabrik yang ada di lokasi itu.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya pakaian korban dan truk kontainer nopol BK 8622 BE. Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 dan 332 KUHP.

“Ancaman hukumannya 7 sampai 15 tahun,” paparnya. (dik)

[WartaKota]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Adu Banteng di Pantura Banyuates, Pemotor Pamekasan Patah Tulang

Terbit: 30 Maret 2026 | 18:00 WIB SAMPANG, MaduraExpose.com – Jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang kembali memakan korban. Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan…

Teror Salemba: Saat Air Keras Mencoba Bungkam Suara Kritis di Bulan Suci!

Terbit: 13 Maret 2026 | 22:02 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Ruang demokrasi Indonesia kembali dikejutkan oleh aksi kekerasan fisik yang menyasar pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Wakil Koordinator KontraS, Andrie…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *