Publik Sumenep Bergolak: Kontra’SM Desak Kejati Jatim Seret ‘Aspirator Utama’ di Balik Tersangka Tenaga Ahli DPR RI

Terbit: 28 Januari 2026 | 17:00 WIB


SUMENEP, MaduraExpose.com – Penetapan AHS, Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR RI, sebagai tersangka baru dalam megakorupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, memicu gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Sumenep. Pasca terbongkarnya alur upeti senilai Rp 3 miliar yang dikelola AHS, kini sorotan publik tertuju tajam pada sang pemberi mandat: Anggota DPR RI berinisial SR.

 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pengamat hukum di Madura mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak berhenti pada level “pelaksana teknis”, melainkan mengusut tuntas siapa aktor intelektual yang memberikan akses kekuasaan tersebut.

 

Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM), Zamrud Khan,SH di Madura menegaskan bahwa dalam sistem birokrasi parlemen, seorang Tenaga Ahli (TA) bekerja atas perintah dan garis koordinasi anggota dewan. Penetapan AHS yang diduga mengutip Rp 2 juta per penerima manfaat dianggap mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan atau “lampu hijau” dari pihak aspirator.

 

“Secara nalar publik dan logika organisasi, Tenaga Ahli itu representasi dari Anggota Dewan. Kejati Jatim harus berani memeriksa SR untuk memastikan apakah aliran dana ini hanya berhenti di kantong TA atau justru mengalir ke logistik politik oknum dewan tersebut,” ujar Zamrud Khan,SH di Sumenep, Rabu 28 Januari 2026.

 

Publik menilai kasus BSPS ini adalah pintu masuk untuk membongkar praktik “jual-beli” aspirasi yang selama ini menjadi rahasia umum. Kerugian negara sebesar Rp 26,8 miliar bukan angka yang kecil, dan keterlibatan oknum dari lingkaran pusat menunjukkan betapa sistematisnya perampokan uang rakyat di daerah.

Zamrud Khan yang juga pengacara ini secara tegas menuntut adanya transparansi dari Kejati Jatim mengenai status SR. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada perintah atau aliran dana ke atasan tersangka AHS, maka penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

Zamrud Khan, SE, SH

 

 

Di sisi lain, para korban yang merupakan warga kurang mampu penerima manfaat BSPS berharap uang Rp 1 miliar yang telah disita Kejati Jatim dapat segera diproses untuk pemulihan kerugian. Mereka merasa dikhianati oleh oknum yang mengatasnamakan “bantuan aspirasi” namun justru menjadikan mereka sapi perah politik.

“Tegakkan hukum walau langit runtuh. Jangan hanya bawahan yang dikorbankan, sementara bosnya tetap melenggang. Ini uang untuk rakyat miskin, bukan untuk memperkaya lingkaran elit,” imbuh adik kandung pengacara kondang Azam Khan ini.

Editor/Red: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *