Inilah Tata Cara Pemilihan Ketua DPR

Terbit: 8 September 2014 | 15:19 WIB

Jakarta – Pansus Tata Tertib (Tatib) DPR menyusun tata cara untuk pemilihan Ketua DPR periode 2014-2019. Dimana, setiap Fraksi di DPR memiliki hak untuk mengajukan nama untuk dipilih calon pimpinan Ketua DPR.

Wakil Ketua Pansus Aziz Syamsuddin mengatakan, setiap Fraksi di DPR nantinya bisa mengusulkan nama baik dari internal maupun eksternal partai.

“Paketnya itu setiap fraksi mengusulkan nama untuk dipilih calon ketua,” kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Menurutnya, setelah beberapa nama yang diusulkan sudah mengerucut, maka Paripurna DPR memutuskan Ketua DPR secara voting.

“Nanti dari setiap fraksi mengajukan nama, setelah jadi paket baru divoting di Paripurna,” kata Aziz.

Untuk itu, lanjutnya di dalam Pansus Tatib DPR sendiri tidak ada yang kruasial terkait tata cara pemilihan Ketua DPR. Sebab, tata cara pemilihan Ketua DPR itu telah diatur dalam UU MD3. [gus/Inlh]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *