Pasca dilantik 24 Agustus lalu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Madiun mulai ancang-ancang untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi anggota dewan periode 2014-2019.
Rata-rata mereka bakal mengajukan pinjaman antara Rp 100 juta sampai Rp 300 juta per orang per SK.
Rata-rata anggota dewan yang baru dilantik itu berani mengajukan pinjaman cukup besar lantaran mereka kerapkali ditawari dengan kredit dengan angsuran lunak.
Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Madiun yang baru menjabat periode 2014-2019 mengungkapnya sudah banyak rekannya yang bakal mengajukan pinjaman dengan sistem jaminan menggadaikan SK pengangkatan.
SK itu akan dijadikan agunan ke sejumlah bank yang sudah memberikan penawaran pinjaman kredit lunak itu.
“Pinjaman bagi kami yang baru dilantik wajar. Karena kebutuhan anggaran selama pencalonan kemarin cukup besar,” terang anggota dewan yang enggan disebutkan namanya ini kepada SURYA Online, Sabtu (6/9/2014).
Selain itu, politisi ini mengaku untuk dirinya masih akan menunggu izin istrinya untuk mengajukan pinjaman itu.
“Kalau diizinkan istri ya saya akan cari pinjaman, tetapi besarannya tak terlalu besar agar tidak membebankan perekonomian keluarga,” imbuhnya.
Lebih jauh, anggota dewan baru ini mengungkapkan sejak menerima SK beberapa hari lalu, sejumlah bank sudah memberikan penawaran, baik dengan datang ke rumahnya dan sebagian datang ke kantor dewan.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Madiun Sementara, Djoko Setijono mengaku jika sampai saat ini belum ada anggota DPRD Kabupaten Madiun yang mengajukan pinjaman.
Alasannya, saat ini tahapannya baru sekedar sosialisasi dari bank yang menawarkan pinjaman itu.
Sumber: TribunNews