Tergoda Perawan Sumenep, Pria Ini Palsukan KTP & KK

Terbit: 18 Juli 2016 | 18:07 WIB

MADURA EXPOSE–Ketua Aliansi Pemuda Desa Jate Menggugat (APDEJAT) Syaiful Anang, meminta polisi memberikan hukuman seberat-beratnya pada Muhmudi (42), Warga Desa Brakas, Kecamatan/pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, pria beranak tiga dan sudah beristri dua kali itu, memalsukan dokumen negara berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), saat akan menikahi Fatimatus Zahro (21), Warga Dusun Ombul, Desa Jate, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Sumenep.

Bahkan akibat perbuatannya, gadis belia yang baru lulus dari pesantren (baca gadis pesantren) nyaris kehilangan keperawanannya, lantaran akan dinikahkan dengan pria tersebut. Selain itu, perangkat Desa Jate, juga nyaris tertipu dengan dokumen ganda yang dimiliki Mahmudi.

“Dalam hal ini, polisi tidak boleh main-main. Polisi harus menindak tegas pemalsuan dokumen negara itu, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Syaiful Anang, Ketua Aliansi Pemuda Desa Jate Menggugat (APDEJAT), Senin (18/7/2016).

Meski hingga saat ini di Indonesia masih banyak dan dianggap biasa orang tua menikahi anak perawan, bahkan anak di bawah umur, namun yang dipermasalahkan warga Desa Jate, pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, bukan masalah itunya. Melainkan warga mempermasalahkan pria beranak tiga itu, lantaran melakukan pemalsuan dokumen negara berupa KTP dan KK.

Karena dalam KTP lama Mahmudi tertulis status bahwa yang bersangkutan sudah beristri. Tapi pada KTP dan KK baru yang keluar pada tanggal 14 Juli 2016, status tersangka masih bujang (status:belum kawin).

Sehingga yang bersangkutan nyaris dinikahkan dengan gadis pesantren yang masih berumur 21 tahun.
“Untungnya modin (penghulu) Desa Jate jeli, dan berhasil membongkar pemalsuan dokumen negara. Jika tidak, yang rugi adalah Fatimatus Zahra, karena kehilangan keperawanannya,” terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap polisi khususnya polsek Gili Genting, mengutamakan kasus pemalsuan dokumen negara, yang nyaris merenggut keperawanan gadis pesantren. Karena bila kasus itu tidak ditangani dengan serius, maka akan muncul Mahmudi-Mahmudi baru, untuk merenggut keperawanan gadi-gadis belia. (diens)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *