Polres Pamekasan ‘Disorot’ Aktivis, Kasus Balon Udara Rokok Ilegal Macet?

Terbit: 30 Maret 2026 | 19:32 WIB

PAMEKASAN – Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pamekasan kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Kelompok aktivis yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu mendesak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus balon udara bermerek rokok ilegal yang sempat menghebohkan Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

Baca Juga:  Lebaran dan Ritual ‘Cuci Dosa’ Birokrasi Sumenep

Hingga Senin (30/03/2026), identitas penyandang dana berinisial MG yang diduga kuat berada di balik operasional balon udara tersebut belum juga menyentuh status tersangka. Kondisi ini memicu kritik keras terkait asas equality before the law atau kesamaan derajat di muka hukum.

Koordinator Aktivis Lingkar Melati Bersatu, Suja’i, menyayangkan sikap aparat yang dinilai kontradiktif. Di satu sisi, polisi gencar melakukan razia petasan, namun di sisi lain, kasus balon udara yang sarat akan kepentingan korporasi ilegal justru terkesan berjalan di tempat.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda, apalagi sampai muncul kesan kebal hukum bagi pihak tertentu,” tegas Suja’i dalam keterangannya, Senin (30/03/2026).

Perspektif Administrasi Publik dan Diskresi Kepolisian

Secara teoritis, keterlambatan penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan entitas ekonomi (pendanaan) seringkali berbenturan dengan kompleksitas pembuktian formil dalam hukum acara pidana. Namun, dalam kajian administrasi publik, kepastian hukum merupakan output utama yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap institusi Polri.

Jika mengacu pada prinsip rule of law, penindakan terhadap pelaku mikro (pembuat petasan) tanpa menyentuh aktor intelektual atau penyandang dana (kasus balon udara rokok ilegal) dapat menciptakan persepsi tebang pilih. Suja’i pun menegaskan, jika tidak ada progres signifikan, pihaknya siap mengonsolidasikan massa untuk menggelar aksi nyata.

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, belum memberikan pernyataan substantif. “Tunggu ya, masih ada kegiatan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi media. [kom/dbs/gim/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *