
MADURAEXPOSE.COM, PAMEKASAN – Harapan publik untuk melihat penahanan tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berinisial MS di Pamekasan tampaknya harus tertunda. Meski perayaan Idul Fitri telah berlalu, oknum Lora yang di duga terjerat skandal hukum ini tidak ditahan meski berkas perkaranya kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Tidak di tahannya MS ini memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat, mempertanyakan mengapa tersangka delik serius tersebut masih bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi.
Tahap 1: Berkas Masuk Kejaksaan
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa proses hukum terus berjalan lurus. Per tanggal 1 April 2026, penyidik telah merampungkan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/70/II/2026 dan melimpahkannya untuk diteliti oleh jaksa.
“Berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS sudah Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ujar Yoyok dalam keterangannya, Sabtu (04/04/2026).
Analisis Hukum: Mengapa MS Tidak Ditahan?
Publik perlu memahami adanya pergeseran paradigma dalam sistem penahanan pasca-berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025. Dalam kacamata administrasi hukum pidana, penahanan kini bukan lagi instrumen subjektif, melainkan harus memenuhi syarat materiil yang sangat ketat.
Berdasarkan Pasal 100 ayat (5) UU No. 20/2025, penyidik memutuskan tidak menahan MS karena yang bersangkutan dinilai sangat kooperatif, tidak menunjukkan indikasi melarikan diri, serta telah memberikan jaminan tertulis.
“Penyidikan tetap berjalan meski tanpa penahanan karena syarat materiil untuk menahan tidak terpenuhi dan tersangka siap hadir kapan pun dibutuhkan,” pungkas AKP Yoyok. [koma/gim/fer]


![Aliansi BEM Pamekasan menggelar aksi evaluasi satu tahun kepemimpinan Bupati di depan Kantor Pemkab. [Foto: Dok. Koran Madura Via Madura Expose] Aliansi BEM Pamekasan menggelar aksi evaluasi satu tahun kepemimpinan Bupati di depan Kantor Pemkab. [Foto: Dok. Koran Madura Via Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1775578413/aksi-demo-bem-pamekasan-kantor-pemkab-2026_aj42kb.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)

![Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776314955/bprs-bhakti-sumekar-talkshow-inklusi-keuangan-syariah-2026_bwbizz.jpg)
![Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose] Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776313265/rapat-paripurna-dprd-sumenep-pandangan-umum-fraksi-raperda-2026_y5t0s6.jpg)