Memburu CH, Gembong Narkoba Pulau Kangean

Terbit: 5 Mei 2016 | 05:20 WIB

MADURA EXPOSE—Muhammad Jatim, salah satu tokoh masyarakat kepulauan mendesak aparat kepolisian segera menangkap seorang gembong narkoba berinisial CH yang ditengarai pemasok barang haram tersebut kewilayah Pulau Kangean.

Desakan ini mencuat setelah aparat melakukan penangkapan terhadap Mohammad Adi, yang diduga bandar narkoba asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean yang mengaku memperoleh serbuk setan itu dari gembong narkoba berinisial CH yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

Ditambahkan Jatim, sosok CH ini ditengarai memiliki peranan yang jauh lebih besar Adi yang sudah dibekuk petugas. Pihaknya mendesak aparat kepolisian segera melumpuhkan jaringan CH yang selama ini menjadi gembong peredaran narkoba di wilayah daratan dan kepulauan Sumennep.

”Untuk melumpuhkan jaringan narkoba di Pulau Kangean, CH inilah yang harus dibekuk secepatnya”, ujar Jatim, salah satu tokh Pulau Kangean Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Adi yang diduga bandar narkoba ditangkap petugas gabugan Polsek Arjasa bersama Resmob Polres Sumenep dalam sebuah penggerebekan. Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamaka barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 14 paket denga berat total 30,48 gram dikemas menjadi 14 plastik kecil yang siap diedarkan.[RON/FER]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *