Danramil Manding: Kades Minta Pemerataan Raskin Itu Bodoh

Terbit: 1 Mei 2016 | 22:02 WIB

MADURA EXPOSE—Danramil Manding, Kapten Inf.Abdurrahman menyesalkan tindakan para Kepala Desa (Kades) setempat yang enggan melakukan penebusan beras raskin atau Rastra dengan alasan-alasan yang dinilai tidak rasional dan terkesan mengada-ada.

Pernyataan Abdurrahman itu menjawab pertanyaan wartawan terkait keluhan masyarakat di sebelas desa di Kecamatan Manding yang hingga saat ini belum bisa menikmati subsidi beras dari pemerintah karena Kades mereka enggan melakukan penebusan.

“Harusnya para kepala desa di Kecamatan Manding mendengarkan himbauan dari Kejaksaan beberapa waktu lalu supaya distribusi dilakukan sesuai aturan. Kami sendiri selaku koordinator dan pengawas tingkat kecamatan menghimbau para Kades segera melakukan penebusan rastra”, ujar Danramil Manding, Kapten Inf. Abdurrahman dihubungi melalui telpon genggamnya.

Pria asal Desa Lalangon ini menyesalkan tindakan bodoh sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Manding yang masih menginginkan pemerataan raskin. Padahal cara tersebut sudah jelas melanggar aturan sesuai hasil rapat koordiasi di Pemkab beberapa waktu lalu.

“Ada Kades yang meminta pertanggung jawaban Forpimka Manding. Saya balik tanya pertanggung jawaban apa? Ya nggak bisalah kalau Kades itu minta pemerataan, karena yang berhak memberikan raskin itu penerima, bukan kepala desa. Apa gunanya ada musyawarah mufakat. Itu bodoh namanya”, sesalnya.

Kapten Abdurrahman juga menyayangkan adanya kepala desa yang enggan menebus raskin atau rastra dengan alasan takut sama LSM.

“Ada Kepala Desa beralasan takut sama LSM untuk nebus raskin. Ngapain takut? Apa kaitannya denga LSM. Tebus saja raskinnya supaya masyarakat tidak resah. Tidak usah alasan macam-macam”, pungkasya.

Sebelumnya Kasi Kesra Kecamatan Manding dihubungi Madura Expose mengaku turut meyesalkan beberapa kepala desa yang ngotot dilakukannya pemerataan raskin. Menurutnya, yang berhak membagikan beras kepada orang lain hanyalah peneriman yang terdaftar dalam DPM.

“Jadi kalau ada warga yang punya kerelaan memberikan sebagian jatah raskin/rastranya ke warga yang lain, silahkan buat berita acara tanpa harus tanda tangan dari Kepala Desanya”, ujar H.Masruwi, Kasi Kesra Kecamatan Manding kepada Madura Expose [asm/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *