La Nyalla Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Kadin

Terbit: 20 Maret 2016 | 22:28 WIB

La Nyalla Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Kadin, Ratusan Massa Pemuda Pancasila Rusak Rumah Dinas Kajati Jatim. Akankah negara akan kalah dan takut pada teror & premanisme?

MADURA EXPOSE–Nyali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku tidak surut setelah insiden perusakan rumah dinas Kepala Kejati Jatim, Jumat (18/3/2016) siang.

Instansi pimpinan Maruli Hutagalung itu tetap akan mengusut dugaan Korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Rommy Arizyanto.

Pria asal Jambi ini mengatakan, penyidik tetap akan melanjutkan kasus ini. Bahkan penyidik tidak berniat menghentikan kasus ini.

“Kasusnya tetap jalan,” kata Rommy.

Pihaknya menyerahkan kasus perusakan ini kepada Polrestabes Surabaya. Setelah insiden perusakan tersebut, pihaknya sudah lapor ke Mapolrestabes. Menurutnya, pelapor kasus perusakan ini adalah Hariyandi.

Saat kejadian, Hari sedang menjaga rumah dinas di Jalan Jimerto 16 tersebut. Pegawai kejaksaan ini sedang piket bersama rekannya yang bernama Yanis.

Menurutnya, Yanis juga ikut ke Mapolrestabes sebagai saksi. Selain itu ada juga anggota polisi bernama Tri Widodo yang menjadi saksi. Tri juga sedang berada di lokasi saat perusakan itu.

Rommy tidak menjawab detail terkait terlapor dalam kasus ini. Dia hanya menyebut ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai terlapor dalam kasus perusakan rumdin Kajati.

Sebab, mayoritas massa yang merusak rumdin tersebut mengenakan seragam PP.
“Kami serahkan penyelesaian kasus ini kepada polisi. Semoga polisi segera menindaklanjuti laporan kami,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengaku sudah menerima laporan perusakan rumdin tersebut.

Pelapornya adalah pegawai Kejati, tapi Takdir lupa nama pelapornya. Sedangkan terlapornya adalah orang yang beratribut PP.

Menurutnya, pihaknya sudah datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pihaknya menyita beberapa barang bukti (BB), seperti bendera PP, poster, dan sebagainya.

“Kami usahakan pelakunya sudah terungkap dalam waktu 1 X 24 jam,” kata Takdir.

Kronologis Ratusan Massa Pemuda Pancasila Rusak Rumah Dinas Kajati Jatim

Rumah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim dirusak massa yang mengenakan seragam Pemuda Pancasila (PP), Jumat (18/3/2016) siang.

Inilah kronologi perusakan rumah dinas di Jalan Jimerto 16, Surabaya tersebut:

– 13.00 WIB, sekitar 200 orang yang mengendarai mobil, truk, dan motor melintas di Jalan Kusuma Bangsa atau sisi timur rumah dinas Kajati.

– Sebagaian massa turun dari kendaraannya dan berorasi sekitar lima menit.

– Beberapa orang langsung merusak pagar, sebagian lainnya memanjat pagar. Tapi tidak ada yang berhasil masuk rumah dinas.

– Bendera PP dan poster dipasang di pintu samping atau sisi timur rumah dinas.

– Massa meninggalkan rumah dinas
(*)

Pewarta:Bambang Tribuono
Redaktur: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Strategi Emil Dardak Perkuat Ekonomi Desa Lewat Jambore Kampung Tematik 2026 di Madiun

Terbit: 25 Februari 2026 | 21:45 WIB SURABAYA, MADURA EXPOSE – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Jambore Nasional Kampung Tematik Indonesia (KTI) yang…

Kiblat Surabaya di Sumenep: Mengurai Sengkarut Kemiskinan dari Level RT

Terbit: 23 Februari 2026 | 05:22 WIB Sumenep, MaduraExpose.com-  Momentum Ramadhan 2026 di Kabupaten Sumenep tahun ini tidak hanya diisi dengan ritual keagamaan. Di balik tembok tebal Pendopo Agung Keraton,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *