Laporan Balik Kasus Kurir vs Konsumen di Bluto Dinilai Janggal, Kuasa Hukum ML: “Kenapa Baru Melapor Sekarang?”

Terbit: 20 Desember 2025 | 06:00 WIB

SUMENEP – Kasus perselisihan antara kurir paket berinisial ML dan konsumen berinisial YD di Kecamatan Bluto kini memasuki babak saling lapor. Setelah kasus penganiayaan yang menimpa ML naik ke tahap penyidikan, YD melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan balik ke Polsek Bluto pada Kamis (18/12/2025) dengan klaim pembelaan diri.

Menanggapi hal tersebut, Mahbub Junaidi, S.H., dari Kantor HBB Law Firm and Partners selaku kuasa hukum ML, memberikan tanggapan menohok terkait keabsahan dan motif di balik laporan balik tersebut.

Kejanggalan Waktu Laporan Balik

 

Mahbub Junaidi secara tegas mempertanyakan urgensi dan jeda waktu yang diambil oleh pihak YD untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya, jika benar terjadi kekerasan fisik terhadap konsumen, seharusnya laporan dilakukan sesaat setelah kejadian, bukan menunggu proses hukum kliennya berjalan jauh.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa laporan itu baru muncul sekarang? Jika memang merasa dirugikan, seharusnya melapor di waktu yang sama,” tegas Mahbub dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).

Usai menerima laporan YD, Tim penyidik Polsek Bluto langsung terjun ke lokasi melakukan lah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Bungbungan Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep pada Kamis 18 Desember 2025. [dok.MaduraExpose.com]

Pihak kuasa hukum ML menengarai bahwa laporan balik yang dilayangkan YD merupakan upaya untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya. Mahbub mengingatkan bahwa laporan kliennya (ML) atas dugaan penganiayaan saat ini sudah berada di tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut.

Dalam analisis hukumnya, Mahbub merujuk pada adagium Qui tacet consentire videtur. Ia menekankan bahwa sikap diam dalam waktu yang lama dapat ditafsirkan sebagai ketiadaan keberatan atas peristiwa yang terjadi sebelumnya.

“Klien kami adalah pekerja lapangan yang sedang menjalankan tugas resmi. Ia justru menjadi korban kekerasan fisik yang berdampak serius pada kesehatannya,” tambah Mahbub sembari menunjukkan bukti visum yang telah dikantongi timnya.

Uji Materiil di Tangan Penyidik

Meskipun YD mengklaim tindakannya membanting kurir adalah bentuk pembelaan diri (Noodweer) atas dugaan kekerasan fisik pada bagian sensitif, pihak ML tetap pada pendiriannya sebagai korban serangan sepihak saat menjalankan tugas profesi.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polsek Bluto. Keabsahan klaim “pembelaan diri” YD akan diuji melalui:

  • Hasil Visum et Repertum dari kedua belah pihak.

  • Keterangan Saksi Netral yang melerai di lokasi kejadian.

  • Asas Kausalitas, untuk menentukan apakah tindakan YD proporsional atau justru masuk kategori Noodweer Exces (pembelaan berlebihan)?.

Kasus dugaan penganiayaan di Polsek Bluto kini menjadi sorotan. Kuasa Hukum YD, Kurniadi, SH (YLBH-Madura), angkat bicara mengenai pentingnya menjaga marwah hukum dari intervensi “Trial by Press”.

[Tim/Red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *