Politik Sastra, Negara, Ideologi

Terbit: 30 Januari 2016 | 02:36 WIB

MADURA EXPOSE–Terdapat suatu kecenderungan umum yang berkembang dalam masyarakat, yakni ketika sastra diposisikan sebagai fenomena yang hanya berhubungan dengan dunia khayalan.

Paling dekat adalah pekerjaan orang-orang iseng untuk sekedar mengisi waktu dan secara signifikan tidak berkaitan dengan riuh rendah persoalan-persoalan bangsa yang sedang sibuk membangun. Mungkin juga hanya berharga sebagai pilihan terakhir mencari hiburan eksklusif, untuk memberi kesan, dan upaya legitimasi, bahwa sebetulnya kita merupakan bangsa yang beradab.

Situasi paradigmatik tersebut secara keseluruhan berpengaruh terhadap kebijakan yang diambil oleh negara dan masyarakat, baik pada tingkat politik ekonomi pendidikan nasional dalam menempatkan kesusastraan, maupun, sebagai implikasinya, yang tercermin pada aspek-aspek teoretis dan pragmatis dalam kurikulum pendidikan dan buku-buku teks pelajaran tentang kesusastraan.

Situasi tersebut hingga kini sebagian besar masih cukup terpelihara sehingga tidak perlu terlalu berharap berkembangnya penghormatan yang sama terhadap sastra dibanding yang nonsastra.

Akan tetapi, di pihak lain, terdapat situasi-situasi berbeda yang juga berkembang yang menuntut dan menempatkan karya sastra berperan lebih penting dalam proses-proses sosial, politik, dan kebudayaan.

Khususnya pada akhir dekade 1980-an, secara teoretis upaya-upaya tersebut semakin berpengaruh dan lambat laun mulai mendapat dukungan yang cukup luas. Kajian dalam buku ini, katakanlah begitu, merupakan salah satu upaya analisis dan signifikansi terhadap karya sastra untuk ikut mendukung kecenderungan tersebut.

Seperti diketahui, pada tahun 1980-an hingga 1990-an, di Yogyakarta khususnya, terjadi perebakan, atau mungkin semacam kebangkitan puisi sufi. Pertanyaan yang paling mendasar adalah mengapa dan ada apa dalam puisi sufi, kenapa tidak jenis puisi yang lain yang dipilih para penyair sebagai sarana mengekspresikan gagasannya.

Perebakan dan kebangkitan tersebut tentu bukan sesuatu yang berdiri sendiri, apalagi jika dilihat bahwa pada waktu itu rezim Orde Baru berada dalam masa puncak kekuasannya.

Tentang pengarang lihat Google Play

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *