PDIP Ambil Risiko Menyakiti Diri Sendiri

Terbit: 13 Januari 2016 | 18:09 WIB

MADURAEXPOSE—Fraksi PDI Perjuangan terlihat getol memperjuangan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut anggota FPDIP DPR Said Abdullah, partainya berusaha meluruskan KPK demi tegaknya konstitusi.

Said mengatakan, publik harus memahami bahwa KPK merupakan lembaga ad hoc yang sifatnya sementara. Namun, katanya, KPK kini justru menjelma setengah dewa karena mampu menyuguhkan tontonan menarik ke publik.

“Kasus-kasus remeh ditampilkan di panggung, sementara kasus-kasus besar tak jelas arahnya. Akhirnya diambil jalan pintas, KPK menampilkan OTT (operasi tangkap tangan, red) dan drama penangkapan lainnya,” katanya di Jakarta,

Said lantas menyoroti KPK yang menyematkan status tersangka kepada seseorang hingga dua tahun lebih tanpa tindak lanjut. Selain itu, katanya, KPK juga bergaya layaknya lembaga swadaya masyarakat sementara kasus korupsi besar terabaikan.

Politikus asal Madura itu menegaskan, KPK sebagai lembaga ad hoc ibarat subkontraktor sebuah proyek. Sedangkan kontraktornya adalah kejaksaan dan kepolisian.

Namun, katanya, sudah 12 tahun lebih KPK eksis ternyata korupsi tak surut juga. “Kalau kerjaan sub-kontraktor nggak kelar, bagaimana kontraktor utama (polisi dan jaksa, red) bisa bekerja?” ulasnya.

Karenanya PDIP berupaya mengoreksi sistem yang ada. Termasuk dengan penguatan KPK melalui proses revisi.

Dalam revisi itu FPDIP juga akan memasang target bagi KPK. “Ini adalah tentang bagaimana membangun kultur anti-korupsi secara fundamental dan membuat sistem kredibel dan akuntabel,” kata wakil ketua Badan Anggaran DPR itu.

Ia mengakui bahwa PDIP berhadapan dengan risiko politik yang tak ringan karena menyuarakan revisi atas UU KPK. Namun, kata Said, demi tegaknya konstitusi maka PDIP pun memilih mengambil risiko itu.

“Perubahan memang butuh kemauan dan kemampuan yang kadang berisiko menyakiti diri sendiri,” tandasnya.

(ara/JPG/bab)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *