Satpol PP Copot Baliho Rokok Bermasalah

Terbit: 12 Januari 2016 | 15:17 WIB

Pamekasan (Madura Expose)—Menapaki perjalanan kalender di bulan pertama tahun 2016, Satpol PP didampingi Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Komisi I DPRD Pamekasan melakukan pencopotan paksa sejumlah baliho milik perusahaan rokok yang selama ini terpampang dalam ukuran jumbo di kawasan Kota Gerbang Salam, Selasa (12/1/2016).

Pencopotan itu karena dinilai melanggara PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang iklan dan promosi rokok yang mengharuskan wilayah kota harus bersih dari iklan rokok jenis apapun.

Selain melanggara aturan, ijin pemasangan baliho tersebut juga disinyalir sudah habis masa kontraknya dengan pihak terkait di Pamekasan. Sebelumnya, beberapa titik yang sering dijadikan ‘hutan’ iklan rokok itu antara lain di Jalan Protokol, Simpang 4 Gadin dan Pertigaan pasar Gurem, Pamekasan.

“Penertiban baliho rokok ini dilakukan karena masa ijinnya sudah habis dan juga bertentangan dengan PP Nomor 109 tahun 2012”, terang Ismail, Ketua Komisi I DPRD Sumenep kepada awak media di Pamekasan.

[jak/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *