Dilaporkan ke Polda, Ahok Berambisi Penjarakan Yusri

Terbit: 18 Desember 2015 | 11:27 WIB

JAKARTA EXPOSE [MADURA EXPOSE NETWORK]

Yusri Isnaeni. (Foto: MTVN/Deny Irwanto)

MADURA EXPOSE.— Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berambisi menggugat balik warga Koja, Jakarta Utara, Yusri Isnaeni, 32, ke Polda Metro Jaya. Ahok berambisi memenjarakan orang tua murid SD itu.

“Dia protes. Tapi dari sisi perbankan saya bisa gugat dan tuntut 12 tahun penjara. Karena dia gunakan ATM milik anaknya. Kamu (Yusri) gugat, kami juga akan penjarakan kamu,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).

Ahok menjelaskan, Yusri melanggar peraturan. Dia berusaha menarik uang kontan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan membelanjakan uang bukan untuk kebutuhan anaknya.

“(Yusri) harusnya mendampingi anaknya untuk belanja. Sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tidak terima dibilang mencuri,” kata Ahok.

Ahok tak menyesal telah meneriaki Yusri maling. Sebab, Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai yang dilakukannya itu merupakan kewajiban pemimpin untuk melindungi uang rakyat.

“Saya hanya mengamankan uang KJP. Saya ada Pergub (Peraturan Gubernur) yang mengatur KJP tidak bisa ditarik tunai. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang tunai,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusri berniat melapor kepada Ahok terkait adanya praktik pencairan uang KJP di sebuah toko di Koja, Jakarta Utara. Yusri menemui Ahok di pendopo Balai Kota DKI. Namun, belum tuntas menceritakan kasus itu, Ahok memaki Yusri dan berbalik menyebut Yusri sebagai maling.

Tak terima perlakukan kasar itu, Yusri melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan Yusri tercatat dalam nomor laporan LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum 16 Desember 2015. Yusri menuntut Ahok membayar ganti rugi Rp 100 miliar dan meminta maaf di depan umum.

FZN | MTVN

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Lebaran dr. Tifa: Antara Langkah Sunyi, Luka yang Sakral, dan Kemenangan Hati

Terbit: 19 Maret 2026 | 20:10 WIB SUMENEP – Di tengah gempita perayaan Idul Fitri 1447 H, sebuah pesan kontemplatif datang dari sosok intelektual dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Melalui…

Mudik 2026: Komisi VI DPR RI Soroti Kegagalan Mitigasi BUMN Karya di Jalur Krusial

Terbit: 17 Maret 2026 | 23:21 WIB JAKARTA – Arus mudik Lebaran 2026 yang seharusnya menjadi momentum kebahagiaan nasional, kini berubah menjadi ujian kesabaran bagi jutaan masyarakat. Kendala klasik berupa…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *