Perketat Pengawasan Fiskal Desa: Polsek Batuputih dan Tim Gabungan Monev APBDes 2025 di Larangan Barma

Terbit: 14 Januari 2026 | 12:40 WIB

SUMENEP – Di tengah sorotan publik terhadap efisiensi penggunaan anggaran negara, pengawasan terhadap birokrasi keuangan desa kian diperketat. Polsek Batuputih bersama unsur Forkopimca melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025 di Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Selasa (13/01/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat dikelola secara transparan dan akuntabel di tingkat tapak.

Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Pengawasan Daerah

Kebijakan fiskal pemerintah pusat yang menekankan pada pembangunan infrastruktur desa dan Padat Karya Tunai (PKT) menuntut pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun fisik. Monev ini dihadiri oleh jajaran Kecamatan Batuputih, Koramil, Polsek, hingga pendamping desa.

Kapolsek Batuputih, AKP Abu Mahdura, menegaskan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

“Monev APBDesa ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya, baik dari sisi laporan administrasi birokrasi maupun fakta fisik di lapangan,” ujar AKP Abu Mahdura.

Transparansi Proyek Infrastruktur di Desa Larangan Barma

Dalam giat tersebut, tim gabungan turun langsung memverifikasi sejumlah proyek fisik yang menjadi prioritas APBDes 2025. Beberapa titik yang menjadi objek pemeriksaan meliputi:

  • Pengaspalan Jalan: Tersebar di Dusun Marang, Dusun Sembung, Dusun Larangan Laok, dan Dusun Mandala Laok.

  • Padat Karya Tunai (PKT): Pembersihan lingkungan yang melibatkan tenaga kerja lokal untuk mendorong sirkulasi ekonomi warga desa.

Total anggaran yang diawasi mencapai ratusan juta rupiah. Verifikasi lapangan ini bertujuan memastikan spesifikasi bangunan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disepakati.

Menekan Risiko Masalah Dana Desa

Masalah Dana Desa seringkali muncul akibat lemahnya sinkronisasi antara perencanaan birokrasi dengan eksekusi lapangan. Melalui Monev rutin, risiko penyelewengan fiskal dapat diminimalisir sejak dini.

“Kami berkomitmen mendukung pengawasan Dana Desa agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, meningkatkan aksesibilitas, dan memperlancar aktivitas ekonomi warga,” tambah AKP Abu Mahdura.

Diharapkan dengan adanya sinergi antar-lembaga dalam pengawasan anggaran, Desa Larangan Barma dapat menjadi contoh tata kelola birokrasi keuangan desa yang sehat dan bebas dari kendala hukum di masa depan.

EXPOSE TERKAIT:

Dana Desa Sumenep Turun Rp 225 Miliar, Bupati Fauzi Tekankan Efisiensi APBDes

Lampiran: Checklist Pengawasan Transparansi Dana Desa (Monev)

Berdasarkan standar operasional pengawasan birokrasi keuangan desa, berikut adalah poin-poin krusial yang diperiksa oleh Tim Monev Gabungan di Kecamatan Batuputih:

1. Kelengkapan Administrasi (Paperwork)

  • [ ] Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Kesesuaian antara nota belanja dengan realisasi anggaran di lapangan.

  • [ ] Buku Kas Umum (BKU): Pencatatan transaksi harian yang harus sinkron dengan rekening koran desa.

  • [ ] Dokumen Perpajakan: Bukti setor pajak (PPN/PPh) atas pengadaan barang dan jasa konstruksi.

  • [ ] Daftar Hadir PKTD: Dokumentasi warga lokal yang bekerja dalam proyek Padat Karya Tunai Desa untuk memastikan tepat sasaran.

2. Verifikasi Fisik (Field Check)

  • [ ] Papan Informasi Proyek: Tersedianya papan nama di lokasi kegiatan sebagai bentuk transparansi publik.

  • [ ] Kesesuaian Volume: Pengukuran panjang, lebar, dan ketebalan pengaspalan jalan di Dusun Marang hingga Mandala Laok.

  • [ ] Kualitas Material: Pemeriksaan spesifikasi material (aspal/pasir/batu) agar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

  • [ ] Output Manfaat: Memastikan infrastruktur yang dibangun sudah bisa dilalui dan digunakan oleh masyarakat setempat.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Tragedi Anggaran Sumenep

Terbit: 10 Maret 2026 | 14:14 WIB SUMENEP – Nasib 330 desa di Bumi Sumenep sedang berada di titik nadir. Jika pada era Bupati KH A. Busyro Karim (2015-2020), grafik…

Skandal Setengah Miliar Dana Desa di Sumenep: Kades ‘Sakti’ Bungkam, LSM TOPAN Seret ke KPK

Terbit: 27 Februari 2026 | 23:31 WIB MADURAEXPOSE.COM – Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *