Dipolisikan Warga, PBB Gratis Sumenep Dipastikan Tak Berlanjut

Terbit: 19 November 2015 | 18:32 WIB

MADURAEXPOSE.COM, SUMENEP- Sejumlah pengamat hukum di Kabupaten Sumenep meyakini program Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis yang pernah diterapkan Busyro Karim selama menjabat sebagai bupati priode 2010-2015 tak akan berlanjut karena dinilai melanggar hukum.

Sebagaimana diketahui, PBB gratis merupakan imbas dari janji politik pasangan Busyro Karim-Soengkono Sidik saat kampanye Pilkada Sumenep 2010 silam. Bahkan program tersebut tertuang dalam visi-misi calon saat itu.
“Program lanjutan PBB gratis itu sekarang sudah tidak ada lagi dalam visi-misi calon”, terang Zamrud Khan, Komisioner Panwaslih Kabupaten Sumenep saat berbincang dengan Maduraexpose.com.

Sementara kasus PBB gratis ini diduga diambilkan dari bantuan sosial (bansos) dan hingga saat ini kasusnya dalam penanganan penyidik Polda Jawa Timur dan pernah dilaporkan juga oleh aktivis Front Pemuda Madura Kepulauan (FPMK) ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Informasi yang digali dari Bagian Humas Polda Jatim menyebutkan, kasus PBB gratis masih tahan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa pejabat yang pernah diperiksa yakni Moh.Ramli, mantan Kabag Pemdes yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan sejumlah saksi-saksi kunci lainnya yang ditengarai memiliki andil dalam terealisasinya program PBB gratis yang tak lain hanya modus operandi untuk.
“Ada sekitar lima sampai enam orang yang sudah dimintai keterangan. Kami masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain yang harus dipenuhi”, terang Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Humas Polda Jawa Timur saat berkunjung ke Sumenep, Madura, Jawa Timur baru-baru ini.

Argo beralibi, untuk menuntaskan kasus PBB gratis ini, pihaknya harus ekstra hati-hati karena kasus tersebut masuk dalam kategori praduga tak bersalah. Untuk itu, pihaknya juga perlu memanggail seluruh camat di Kabupaten Sumenep, termasuk memeriksa kalangan kepala desa yang terlibat didalamnya.

Disinggung siapa gerangan yang dibidik menjadi tersangka dalam kasus PBB gratis, dirinya enggan membeberkan dengan alasan masih perlu memulai mengumpulkan keterangan dari bawah.

“Belum mengarah kepada tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Dan kasus PBB gratis ini masih belum LB, belum masuk lidik”, pungkasnya.

(bbs/fer)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *