Sesuai Peraturan, Pencalonan Risma Wajib Di-diskualifikasi

Terbit: 26 Oktober 2015 | 18:51 WIB

Maduraexpose.com-Terkait dengan sempatnya pihak kepolisian, yakni Polda Jatim menetapkan Tri Rismaharini (Risma) sebagai tersangka dalam kasus pasar turi Surabaya, PP – Perkumpulan Pemuda Jawa Timur menyatakan bahwa sesuai aturan yang ada, pencalonan Risma dalam pemilihan walikota Surabaya harus digugurkan/ dibatalkan/ di-diskualifikasi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Surabaya.

“Meskipun pihak kepolisian nantinya menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus yang membelit Risma, pencalonan Risma harus digugurkan”, ujar Bagus Muslimin ketua PP Jawa Timur.

Menurut Bagus, sesuai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan) yang dikirim oleh Polda jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, SPDP dari Polda jatim itu dibuat bulan Mei 2015. Artinya itu adalah saat sebelum waktu pendaftaran dan verifikasi para calon walikota di KPU Surabaya.

“Dalam tahapan pendaftaran dan veriikasi di KPU, peraturan yang ada sudah jelas menyebutkan bahwa para calon sedang tidak terlibat masalah pidana. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) tentunya sesuai aturan KPU mencatat pendaftaran dan verifikasi dari calon yang bersangkutan adalah TMS dan tidak berhak menjadi bakal calon kepala daerah” sambungnya.

“Memang kasus yang melibatkan Risma ini baru diketahui masyarakat setelah Polda mengirim SPDP ke Kejati Jatim tanggal 30 September 2015 dan menurut berita pihak polisi nantinya akan menerbitkan SP3. Hal ini tetap menunjukkan bahwa pada saat Risma mendaftar sebagai calon walikota dan saat KPU melakukan verifikasi para calon, ada data yang tersembunyi atau disembunyikan, sehingga mempengaruhi hasil verifikasi”, tuturnya.

“Sehingga data tersebut baru diketahui sekarang, maka sesuai peraturan yang ada seharusnya pencalonan Risma harus digugurkan atau di-diskualifikasi. Bahkan akan lebih elegan jika Risma mengundurkan diri dari pencalonannya dalam pemilihan walikota Surabaya ini”, jelas Bagus.

” Ini bukan soal, apakah Risma itu benar atau salah secara hukum. Karena pengusutan kasus yang membelit Risma itu nanti berlanjut atau berhenti dengan diterbitkannya SP3 adalah merupakan ranah pihak kepolisian. Yang kami sampaikan ini adalah persoalan tahapan pemilihan kepala daerah berdasar peraturan yang berlaku”, pungkasnya

(j73/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Strategi Emil Dardak Perkuat Ekonomi Desa Lewat Jambore Kampung Tematik 2026 di Madiun

Terbit: 25 Februari 2026 | 21:45 WIB SURABAYA, MADURA EXPOSE – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Jambore Nasional Kampung Tematik Indonesia (KTI) yang…

Kiblat Surabaya di Sumenep: Mengurai Sengkarut Kemiskinan dari Level RT

Terbit: 23 Februari 2026 | 05:22 WIB Sumenep, MaduraExpose.com-  Momentum Ramadhan 2026 di Kabupaten Sumenep tahun ini tidak hanya diisi dengan ritual keagamaan. Di balik tembok tebal Pendopo Agung Keraton,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *