Risma Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Turi

Terbit: 24 Oktober 2015 | 15:01 WIB

Maduraexpose.com- Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, penetapan status walikota yang dikenal tegas dan berprestasi tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 30 September 2015.

“Pasal yang dituduhkan tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun delapan bulan”, kata Romy di Surabaya, Jumat (23/10).

Untuk diketahui, Risma bersma Whisnu Sakti Buana saat ini tengah berkompetisi melawan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari dalam Pilkada Surabaya 2015. Apakah pentapan tersangka ini murni hukum atau ?

(03/mtr/rin)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Strategi Emil Dardak Perkuat Ekonomi Desa Lewat Jambore Kampung Tematik 2026 di Madiun

    Terbit: 25 Februari 2026 | 21:45 WIB SURABAYA, MADURA EXPOSE – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Jambore Nasional Kampung Tematik Indonesia (KTI) yang…

    Kiblat Surabaya di Sumenep: Mengurai Sengkarut Kemiskinan dari Level RT

    Terbit: 23 Februari 2026 | 05:22 WIB Sumenep, MaduraExpose.com-  Momentum Ramadhan 2026 di Kabupaten Sumenep tahun ini tidak hanya diisi dengan ritual keagamaan. Di balik tembok tebal Pendopo Agung Keraton,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *