Scroll untuk baca artikel
Surabaya Expose

Risma Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Turi

Avatar photo
147
×

Risma Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Turi

Sebarkan artikel ini
ist

Maduraexpose.com- Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, penetapan status walikota yang dikenal tegas dan berprestasi tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 30 September 2015.

“Pasal yang dituduhkan tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun delapan bulan”, kata Romy di Surabaya, Jumat (23/10).

Untuk diketahui, Risma bersma Whisnu Sakti Buana saat ini tengah berkompetisi melawan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari dalam Pilkada Surabaya 2015. Apakah pentapan tersangka ini murni hukum atau ?

(03/mtr/rin)