Pengajuan PK Otak Pembunuhan Habib Alwi ditentang

Terbit: 25 Oktober 2015 | 02:06 WIB

Maduraexpose.com- Hingga saat ini otak Pembunuhan Habib Alwi Sampang, yakni Mattawi masih bisa bernapas legas setelah permintaan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri setempat.

Hal itu terungkap setelah proses sidang di PN Sampang (13/10) lalu yang berahir ricuh karena simpatisan dan keluarga Habib Alwi yang jadi korban pembunuhan mengejar Mattawi yang tengah diangkut mobil tahanan.

Pengadilan Negeri Sampang akan menyerahkan hasil sidang PK tersebut ke pihak Mahkamah Agung. Keputusan ini mengundang kekecewaan dikalangan masyarakat, terutama pihak keluarg korban dan para simpatisan.

“Jujur kami sangat kecewa”, terang Abdul Azis, Koordinator Simpatisan Habis Alwi usai mengikuti jalannya persidangan.

Dirinya menilai, Mattawi selaku otak pembunuhan tokoh berpengaruh di Kota Bahari tersebut tidak layak mendapatkan keringanan hukum dan harus diganjar setimpal. Kasus pembunuhan Habib Alwi ini terjadi pada 2012 silam.

Sidang PK Mattawi ini merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya digelar sidang pertama pada Selasa 29 September dan Selasa 06 Oktober 2015.

(ron/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *