MaduraExpose.com- Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kasus dugaan korupsi gardu listrik yang menjeratnya.
Dahlan dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun, yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mantan Menteri BUMN itu mengatakan, awalnya tidak ingin didampingi pengacara dan pasrah saja apabila nantinya dinyatakan bersalah.
“Saya pribadi berkeras untuk tidak perlu pengacara. Tapi keluarga dan teman-teman‎ berkeras harus pakai pengacara. Saya sendiri optimis bahwa kebenaran akan muncul dengan sendirinya. Tidak usah dibela-bela,” kata Dahlan seperti dikutip dari situs pribadinya www.gardudahlan.com, Kamis (11/6/2015).
Dahlan juga berencana untuk bersikap low profile tanpa didampingi pengacara saat memenuhi panggilan Kejati DKI, yang dijadwalkan hari ini. Bahkan berencana untuk menghadapi tuntutan jaksa kelak tanpa pengacara dan menerima saja apa yang ditudingkan kepadanya. Namun keluarga dan koleganya menyarankan untuk menunjuk penasihat hukum.
“Tapi teman-teman terus berargumentasi. Senjata terakhir yang mereka gunakan adalah ‘kebenaran yang tidak diperjuangkan akan kalah dengan kebatilan yang diperjuangkan’. Lalu dikutiplah ayat-ayatnya dan ajaran-ajaran yang terkait dengan itu. Saya menyerah,” kata Dahlan.
Dengan berbagai pertimbangan, pilihan jatuh pada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
“Benar bahwa Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza & Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI,” kata Yusril dalam pesan singkat, Kamis (11/6/2015).
Meski demikian, hingga kini belum ada penandatanganan pemberian kuasa dari Dahlan kepada dirinya. Menurut Yusril, penandatanganan kuasa itu baru akan dilaksanakan siang ini.
“Oleh karena baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kajati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan,” ujarnya.
Yusril menilai, permintaan Dahlan untuk menjadwal ulang pemeriksaan itu sudah tepat. Pasalnya, di dalam surat panggilan yang dilayangkan Kejati DKI Jakarta, Dahlan diharapkan didampingi penasehat hukum.
Menurut Yusril, hal itu penting baik bagi Dahlan dan penasihat hukum untuk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan.
“Karena itu kami akan minta kepada Kajati untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan kepada Pak Dahlan. Karena dalam Surat Perintah itulah dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya,” tutur Yusril.
Dahlan dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun dalam surat panggilan tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan telah dilanggar oleh Dahlan Iskan.
Dahlan minta penundaan menjadi hari Rabu 17 Juni pukul 09.00 WIB.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 5 peraturan itu menyatakan, KPA wajib mengeluarkan surat tanggung jawab dan pernyataan bahwa pengadaan/pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan. Setelah ada surat itu, Menteri Keuangan menyetujui sistem penganggaran proyek.
Menurut Kejaksaan, pembebasan lahannya banyak yang belum tuntas. Namun, ada surat dari KPA yang menyatakan bahwa lahan sudah siap sehingga Kementerian Keuangan setuju. Terkait sistem pembayaran, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, pembayaran dilakukan sesuai dengan perkembangan proyek.
(sum-pos/mea/bbs)