Lebaran Eksklusif Sang Mantan Menteri

Terbit: 22 Maret 2026 | 13:54 WIB

SUMENEP — Penegakan hukum di Indonesia kembali diuji oleh sebuah anomali prosedur yang melibatkan figur otoritas keagamaan. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dilaporkan menikmati status “Tahanan Rumah” tepat saat perayaan Idul Fitri 1447 H, sebuah kemewahan yang hampir mustahil didapatkan oleh tersangka korupsi kelas menteri dalam sejarah panjang KPK.

Secara teoritis, dalam administrasi hukum pidana, pengalihan status penahanan merupakan diskresi penyidik. Namun, merujuk pada prinsip Equality Before the Law, perlakuan istimewa ini memicu diskursus publik mengenai integritas independensi lembaga antirasuah. Mengapa permohonan yang diajukan pada 17 Maret bisa disetujui hanya dalam waktu dua hari? [05:00].

Penggunaan UU No. 20 Tahun 2025 sebagai payung hukum diskresi ini dianggap oleh sejumlah pengamat sebagai “celah baru” yang bisa mereduksi efek jera bagi pelaku korupsi kebijakan, khususnya dalam kasus kuota haji 2023-2024 yang merugikan nalar publik dan antrean umat. Jika hukum hanya tajam ke bawah namun melunak di hadapan barikade massa dan restu politik, maka “keadilan rumah tangga” hanya akan menjadi milik mereka yang memiliki akses kekuasaan yang kuat [18:25].

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *