Waspada! Mafia Tanah Mengincar Pesisir Madura: SHM Laut Gersik Putih, Ancaman Serius yang Harus Diusut Tuntas

Terbit: 26 Agustus 2025 | 19:49 WIB

MaduraExpose.com–

Kasus sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan pesisir dan laut kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sebuah temuan mengejutkan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mengungkap fakta kelam: SHM seluas 21 hektare telah diterbitkan di atas laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Ini bukan sekadar kasus tumpang tindih lahan biasa. Ini adalah perampasan ruang hidup yang terstruktur, sebuah “kuda Troya” yang menyusup ke dalam sistem administrasi agraria untuk menguasai sumber daya alam secara ilegal. Sederhananya, ini adalah praktik mafia tanah yang telah naik ke level berikutnya: mengklaim laut sebagai hak pribadi.

 

Privatisasi Laut: Mengancam Ekosistem dan Nasib Warga

 

Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka Styawan, menegaskan bahwa penerbitan SHM ini adalah ancaman serius terhadap privatisasi wilayah pesisir. Konsekuensinya bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada nasib ekologis dan sosial-ekonomi masyarakat lokal.

Lahan 21 hektare ini kini terancam diubah menjadi tambak garam baru, sebuah tindakan yang berpotensi menghancurkan ekosistem mangrove yang vital. Jika mangrove hilang, risiko banjir rob akan meningkat drastis, mengancam permukiman dan mata pencaharian warga pesisir.

Lebih tragis lagi, praktik ini menjebak masyarakat setempat dalam lingkaran kemiskinan. Wahyu menjelaskan, warga Gersik Putih kini hanya memiliki dua pilihan: menjadi buruh tambak garam musiman yang rentan atau merantau. Tambak garam yang mendominasi wilayah ini ternyata hanya menguntungkan segelintir pihak, bukan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah bentuk perampasan ruang hidup yang membuat nelayan kehilangan akses ke laut dan kendali atas sumber daya yang menopang hidup mereka.


 

Pemerintah Harus Bertindak: Cabut SHM dan Lindungi Laut!

 

WALHI Jatim telah mengeluarkan ultimatum tegas. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mencabut SHM di laut Desa Gersik Putih. Langkah ini harus diikuti dengan perlindungan hukum dan akses berkelanjutan bagi masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya pesisir. Pemerintah harus konsekuen dengan janji melindungi wilayah pesisir dan mangrove sebagai bagian integral dari ekosistem pesisir.

Kasus SHM di Gersik Putih adalah warning keras bagi kita semua. Ini adalah bukti nyata bahwa praktik mafia tanah tidak hanya terjadi di daratan, tetapi juga telah berani mengklaim wilayah laut yang merupakan milik publik. Pihak berwenang, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah, harus segera mengusut tuntas kasus ini. Identifikasi dalang di balik penerbitan SHM ilegal ini, batalkan sertifikatnya, dan kembalikan hak-hak masyarakat pesisir.

Jika kasus serupa tidak segera dihentikan, maka bukan hanya ekosistem yang hancur, tetapi juga keadilan bagi masyarakat kecil. Kita tidak bisa membiarkan mafia tanah mencengkeram laut kita, seolah-olah laut adalah properti pribadi.

[tmp/spm/gim/tim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *