Warga Sumenep Terlibat Carok Gegara Mantan istri Dinikahi

Terbit: 22 Maret 2022 | 01:55 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)— Carok menggunakan senjata tajam berupa celurit dan parang kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep yang pemicunya diduga kuat karena pelaku merasa cemburu dan marah karena mantan istrinya dinikahi oleh tetangganya sendiri.

Peristiwa yang tidak patut ditiru itu menimpa warga Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Senin siang 21 Maret 2022.

Dua warga yang terlibat carok tersebut yakni Misnawi (41), Dusun Rabe Desa Angkatan Kecamatan Arjasa dan seorang pria berinisial MSW (34), Warga Dusun Mandar Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa.

Adapun tempat tempat kejadian perkara, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian terjadi di jalan kampung Dusun Rabe Desa Angkatan Kecamatan Arjasa.
“Korban MSW mengalami luka robek dibagian pergelangan tangan kanan,” demikian Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Peristiwa berawal saat MSW pulang dari rumah mertuanya mengendarai sepeda motor. Saat berada di jalan kampung Dusun Rabe Desa Angkatan, Arjasa, tiba-tiba korban diberhentikan pelaku yang sedang memegang parang di tangan kanannya.

Merasa dirinya terancam, korban bergegas untuk mengambil celurit yang disimpan dalam jok sepeda motor korban. Namun diwaktu bersamaan, pelaku menyabetkan pedangnya ketubuh korban.

“Namun berhasil ditangkis oleh korban dengan menggunakan celurit yang diambil dari jok kendaraannya,” imbuhnya.

Masih kata Wiiarti, celurit korban terpental atau lepas dari genggamannya saat berusaha menangkis sabetan parang pelaku.

Merasa punya celah, pelaku kembali membacok hingga mengenai pergelangan tangan kanan korban. Setelah itu korban melarikan diri dan berpapasan dengan saudaranya yang mengendarai sepeda motor.

“Kemudian korban dibonceng oleh saudaranya untuk dibawa ke Puskesmas s, selanjutnya dibonceng dan dibawa ke Puskesmas sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean,”lanjut Widiarti.

Hasil introgasi petugas kepolisian, Misnawi mengakui perbuatannya yang telah membacok MSW dengan menggunakan sebilah parang.

“Adapun kejadian tersebut karena dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku karena istrinya dinikahi korban,” pungkas mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Hingga berita ini diunggah, pelaku masih ditahan di Mapolsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur. [lis/fer]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *