Warga Situbondo Kehilangan Uang Rp 25 Juta Usai Rumah Digeledah Satpol PP dan Bea Cukai

Terbit: 19 Desember 2023 | 15:38 WIB

Maduraexpose.com- Nur Faidah (33), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengaku kehilangan uang Rp 25 juta setelah rumahnya digeledah petugas Satpol PP Situbondo dan Bea Cukai Jember Cabang Situbondo pada Senin (11/12/2023).

Penggeledahan itu terkait dengan rokok ilegal. Padahal, Nur Faidah tidak menjual rokok ilegal. Hal ini membuat Nur Faidah merasa sangat dirugikan.

Atas kejadian itu, Nur Faidah telah melaporkan petugas Satpol PP Situbondo dan Bea Cukai Jember Cabang Situbondo ke kepolisian dengan nomor STTLPM/34.SATRESKRIM/XII/2022/SPKT/POLSEK ARJASA.

Sadik (45), saudara Nur Faidah, menyatakan, penggeledahan tersebut kurang mengedepankan sisi persuasif karena petugas secara tiba-tiba datang dan tidak mengeluarkan surat-surat penggeledahan terkait rokok ilegal.

“Mereka tiba-tiba datang lalu masuk rumah, tidak ada pemberitahuan dan surat-surat penyitaan barang,” kata Sadik, Selasa (19/12/2023).

Dia menyayangkan sikap aparat gabungan Satpol PP Situbondo dan Bea Cukai Jember Cabang Situbondo yang kurang persuasif dalam menjalan tugas sehingga membuat warga ketakutan.

“Ada lima orang, dua orang geledah toko depan dan tiga orang geledah kamar tidur saudara saya, namun dalam penggeledahan tersebut mereka tidak menemukan rokok ilegal tetapi uang saudara saya hilang sebesar Rp 25 juta,” katanya.

Menurutnya, uang milik korban digantung di dompet pinggir lemari kamar tidur. Awalnya uang terkumpul Rp 25,5 juta. Namun uang yang Rp 500 diletakkan di dompet depan dan uang sebesar Rp 25 juta disatukan pakai karet di kantong berbeda.

“Uang yang Rp 25 juta itu yang ditali pakai karet yang hilang, dan uang Rp 500.000 tidak hilang dan tetap berada disleretan depan tas kecil itu,” katanya.

Sadik juga menyatakan bahwa Nur Faidah dan suaminya adalah pedagang sapi bukan penjual rokok. Mereka baru buka warung klontong dua hari dan langsung didatangi oleh aparat karena dituduh sebagai penjual rokok ilegal.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *