MaduraExpose.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku kegiatan fotografi, termasuk yang beroperasi di ruang publik. Kemkomdigi menegaskan bahwa penyebaran foto yang menampilkan wajah seseorang tanpa izin eksplisit dari individu yang bersangkutan adalah pelanggaran.
Larangan ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang secara tegas melindungi hak privasi dan citra diri individu.
Wajah Termasuk Data Pribadi yang Wajib Dilindungi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa wajah atau ciri khas individu termasuk dalam kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelas Alexander di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025), dinukil MaduraExpose.com dari infopublik.id. Jum’at 31 Oktober 2025.
Alexander Sabar menegaskan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan gambar—wajib memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu persetujuan eksplisit dari subjek data.
Hormati Hak Cipta dan Hak Komersial
Selain aspek privasi, Kemkomdigi juga mengingatkan fotografer dan pelaku kreatif digital untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya, menyoroti batasan etika dan hukum dalam pemanfaatan karya digital.
Langkah Preventif dan Edukasi
Sebagai langkah preventif, Kementerian Komdigi akan mengambil inisiatif proaktif dengan mengundang perwakilan fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
Alexander menambahkan, Kemkomdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk edukasi tentang pelindungan data pribadi, guna membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan.
Masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi mereka, sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU ITE yang telah diperbarui.


















