Waduh, Polisi dan Dinkes Beda Persepsi Soal Keracunan

Terbit: 24 Februari 2016 | 09:01 WIB

MADURA EXPOSE-Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Makassar Naiysah T Azikin mencurigai makanan Pallu Basa Samalona diduga mengadung bakteri sehingga menyebabkan dua warga Makassar menjadi korban jiwa.

Menurutnya, kecurigaan itu dilihat dari sejumlah sampel makanan yang dimuntahkan oleh korban. Hal ini kemungkinan dari makanannya, lauknya, airnya, atau yang lainnya.

“Tapi kita tunggu saja hasilnya. Biasanya seperti kalau makanan yang mengandung bakteri sehingga menyebabkan orang keracunan jika dikonsumsi. Namun kami tidak ingin berspekulasi apalagi korbannya tewas,” kata Naiysah kepada pojoksulsel.com.
Namun pernyataan Dinas Kesehatan tersebut bertolak belakang dengan hasil penyelidikan polisi.

Kapolsek Rappocini Kompol Muari mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) Heriyanto (38) dan Megawati Nurdin (32) beserta 2 putranya Muhammad Abi Sarwan (9) dan Muhammad Danis (3) diduga karena keracunan gas mesin genset.

Pada Minggu (21/2/2016) dini hari, Heriyanto menggunakan mesin genset untuk menyalakan lampu di rumahnya Jalan Pelita Raya Blok A Nomor 2 Kecamatan Rappocini. Hal itu dilakukan karena lampu listrik saat itu padam sekira pukul 01.00 Wita.

Gas mesin genset inilah yang diduga mencemari udara di dalam rumah. Apalagi rumah dalam keadaan pengap karena tidak ada ventilasi rumah tidak memadai.

Selain itu, rumah korban juga dijadikan sebagai tempat usaha percetakan. Banyak cairan thinner yang ada di dalam rumah beserta alat percetakan lainnya.

“Kalau zat itu tercampur di udara dan dihirup oleh manusia memang keras. Apalagi tidak ada pertukaran udara yang maksimal sehingga kondisi ruangan pengap. Analisa sementara, menguatkan dugaan kami gas dari genset yang hidup atau cairan kimia yang menyebabkan korban keracunan,” kata Muari, Senin (22/2/2016).

Muari juga menyebutkan, dari hasil permeriksaan Bidokkes RS Bhayangkara Makassar terhadap sisa muntah korban, tidak ditemukan adanya zat beracun.

“Hasil periksaaan Dokpol terhadap muntahan korban tidak ada tanda zat yang mematikan korban,” kata dia.

(muh asrul/muh fadly/pojoksulsel/fajar)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *