Maduraexpose.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kepala dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, hal itu dikarenakan kepala desa dan perangkat desa bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Kades Dapat Sepeda Motor Diganyang Netizen: Rakyatnya Ngantre Beras!
“Untuk perangkat desa memang aturannya yang tidak ada. Kan UUD desa kan itu perangkat perangkat desa itu bukan ASN mereka. Sama dengan kepala desa juga bukan ASN. Baik dalam undang-undang ASN, Undang-Undang Desa, statusnya belum jelas, bukan statusnya ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah,” kata Tito kepada wartawan, Minggu, 17 Maret 2024.
Kendati demikian, Tito menyebutkan ada kemungkinan kepala dan perangkat desa mendapatkan THR. Namun, pemberiannya menggunakan Dana Desa.
“Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya. Kita prinsipnya ingin mensejahterakan, tapi tidak memberatkan dana desa, jelasnya.
Eks Kapolri itu memperkirakan anggaran THR kepala dan perangkat desa bisa mencapai Rp1,6 triliun.
“Jumlah umumnya gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp 2 jutaan lebih kurang jadi seandainya ada 10 (orang) saja kepala desa dan perangkatnya lebuh kurang Rp 20 juta per desa kali 80 ribu (desa) lebih hampir Rp 1,6 triliun. sedangkan alokasi dari pusat dari bu Menteri Keuangan Rp 70 triliun untuk desa,” kata Tito.
Nilai yang cukup besar sehingga harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan juga karena menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan Menteri Desa atau ibu (Menteri Keuangan) ada pendapat lain? ini hanya ikut tahun sebelumnya biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” terang Tito.
Adapun yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR sebagai berikut:
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK (honorer yang sudah diangkat jadi PPPK mereka berhak menerima)
BACA JUGA:Jabatan Kades 8 Tahun Disetujui Bakal Dibawa ke Paripurna DPR Terkait Revisi UU Desa
3. Anggota Polri
4. Pejabat negara
5. Wakil Menteri
6. Staf khusus di lingkungan K/L
7. Dewan Pengawas KPK
8. Pimpinan dan Anggota DPRD
9. hakim ad hoc
10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non Aparatur Sipil Negara LNS
11. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada BLU
12. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada lembaga penyiaran publik
13. pegawai non aparatur sipil negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Pensiunan.