Unras Mahasiswa, FMPK Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Logistik KPU Sumenep 2024

Terbit: 21 Oktober 2025 | 12:47 WIB

Sumenep, MaduraExpose.com – Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) melayangkan kritikan keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep terkait penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Mahasiswa menilai proses hukum yang bergulir selama hampir setahun ini berjalan lamban dan minim transparansi, padahal dugaan korupsi ini melibatkan anggaran sekitar Rp 1,2 Miliar.

 

Dalam siaran pers yang diterima, FMPK mengungkap bahwa pengaduan masyarakat terkait dugaan rasuah ini sudah masuk sejak November 2024.

Proses penyelidikan dimulai pada Mei 2025, dan kasus tersebut baru dinaikkan ke tahap penyidikan pada 17 Juli 2025.

Tolak Amir,S.H, Korlap Aksi FMPK menyatakan, penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di Kantor KPU, Gudang Logistik, hingga rumah pejabat terkait.

 

“Ironisnya, setelah hampir satu tahun proses hukum berjalan, Kejari Sumenep masih belum berani menetapkan satu pun tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, alasan yang disampaikan oleh penyidik Kejari Sumenep adalah masih menunggu hasil audit kerugian negara.

FMPK menilai alasan ini tidak sebanding dengan bukti-bukti kuat yang diklaim telah mereka peroleh. Korupsi, sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), memerlukan extraordinary action (tindakan luar biasa) yang cepat, profesional, dan akuntabel.

 

Dirinya menyebut, ada tiga tuntutan mendesak dari FMPK sembari menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat, termasuk oknum eks Komisioner KPU, ditetapkan sebagai tersangka.

 

“FMPK mendesak Kejari Sumenep segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi anggaran logistik pemilu KPU Kabupaten Sumenep 2024 secara transparan, profesional, dan akuntabel”. Imbuhnya.

 

“Kami Mendesak Kejari Sumenep segera menetapkan tersangka, khususnya terhadap oknum-oknum eks Komisioner KPU tahun 2024 yang diduga menjadi aktor utama kasus tersebut, serta pihak-pihak terkait lainnya”. imbuh Korlap Aksi Tolak Amir,S.H dalam keterangan tertulisnya.

Korlap aksi juga menyampaikan ancaman Laporan Kinerja, jika Kejari Sumenep gagal menetapkan tersangka dalam tenggat waktu 3×24 jam (tiga kali dua puluh empat jam),

FMPK mengancam akan melaporkan lambannya kinerja penyidik kepada Asisten Pengawasan Kejati Jawa Timur (Aswas Kejati Jatim), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung RI), dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

 

“FMPK berharap tuntutan ini menjadi desakan serius agar penegakan hukum di Kabupaten Sumenep dapat berjalan tanpa tebang pilih dan memberikan keadilan bagi masyarakat”.pungkasnya. (ril/fer)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *