Tujuh Kios di Ganding Sumenep Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Terbit: 23 Oktober 2025 | 13:13 WIB

SUMENEP – Peristiwa kebakaran hebat melanda tujuh unit toko dan lapak usaha di Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, pada Kamis pagi (23/10/2025).

 

Lokasi kebakaran yang berada di sebelah utara Puskesmas Ganding ini menyebabkan kerugian material ditaksir mencapai miliaran rupiah.

 

Menurut laporan resmi dari Camat Ganding, kebakaran terjadi sekitar pukul 07.35 WIB. Api melahap deretan toko yang berlokasi di area padat aktivitas tersebut.

 

Dugaan Penyebab dan Kronologi Kejadian

Meskipun laporan resmi tertulis masih menunggu hasil penyelidikan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik (konsletting Listrik). Api menjalar dengan cepat ke sejumlah bangunan yang berdekatan.

 

Total terdapat tujuh unit usaha yang terdampak oleh amukan si jago merah, mencakup berbagai jenis usaha, di antaranya:

  1. Toko Barokah milik KH. IZZi Bin KH. FAISOL BIN KH. AS’AD (berjualan perlengkapan mobil, oli, ban, dll) dengan taksiran kerugian material mencapai Rp1,5 Miliar. Pemilik beralamat di Desa Ketawang Karay.
  2. Toko Unsiyah (pracangan).
  3. Toko Sandal milik Pak Modak (asal Desa Gadu Barat).
  4. K. Umri (toko pracangan 24 jam).
  5. Sayyid Ahmad Faruq (toko jamu).
  6. Warung Rujak milik Ibu Saiha.
  7. Pedagang Kopi dan Bubur milik Ibu Malik (berjualan di emperan toko Onderdil).

 

Lima dari tujuh unit usaha yang terdampak tersebut berlokasi di Desa Ketawang Larangan dan Ketawang Karay, menunjukkan kepadatan lokasi kejadian.

 

Upaya Pemadaman dan Tindak Lanjut

Laporan Camat Ganding juga menyebutkan bahwa api berhasil dipadamkan berkat kerja keras dan sinergi antara Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep bersama dengan masyarakat setempat.

 

“Beruntung, dalam musibah ini dilaporkan tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian materiil secara keseluruhan diperkirakan sangat besar, dengan kerugian terbesar dialami oleh Toko Barokah yang mencapai Rp1,5 Miliar.” Demikian Camat Ganding Abd. Khalid,  S.Sos., M.Si.melalui keterangan tertulis yang diterima MaduraExpose.com, Kamis 23 Oktober 2025.

 

Menurut Camat Khalid, Pihak Kecamatan Ganding menyatakan akan segera menyampaikan laporan perkembangan lebih lanjut secara tertulis kepada Bupati, Wakil Bupati, Pj. Sekda, dan Kalaksa BPBD Kabupaten Sumenep. [ril/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *