SUMENEP, MADURA – Di tengah risiko tinggi yang dihadapi para nelayan Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) turun gunung. Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Senin (13/10/2025) ini membuka harapan sekaligus menimbulkan tuntutan serius: janji pembiayaan tanpa bunga dan jaminan perlindungan sosial bagi nelayan harus direalisasikan, bukan hanya disosialisasikan.
Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumenep, Silviana Halidah Novtrisia, menyatakan kegiatan ini bertujuan mulia, yakni memberikan pemahaman tentang produk perbankan dan perlindungan sosial.
“Kami dari Tim TPAKD hadir di tengah masyarakat nelayan untuk menyampaikan beberapa informasi, khususnya berkaitan dengan program pembiayaan bersama BPRS berkaitan program pembiayaan yang mungkin bisa bermanfaat untuk pengembangan usaha nelayan serta dari BPJS dengan program perlindungan jaminan sosialnya,” ungkap Silviana.
Tuntutan: Pinjaman Tanpa Bunga Harus Jadi Kenyataan
Pesan yang paling agitatif sekaligus mendidik adalah janji dari BPRS Bhakti Sumekar yang memiliki program pembiayaan yang diklaim dapat membantu nelayan mendapatkan pinjaman bahkan tanpa bunga.
Stop! Ini adalah momentum emas bagi nelayan Desa Kapedi. TPAKD tidak boleh hanya berhenti pada penyampaian informasi. Pemerintah harus memastikan bahwa BPRS Bhakti Sumekar benar-benar siap memproses aplikasi pinjaman dari nelayan Kapedi dengan skema tanpa bunga ini. Jika pinjaman ini terwujud, nelayan akan terbebas dari jerat rentenir dan tengkulak yang selama ini mencekik permodalan mereka.
TPAKD wajib mengawal: Berapa kuota pinjaman tanpa bunga ini? Apa syaratnya? Dan berapa nelayan Kapedi yang sudah bisa mengaksesnya minggu ini?
Pendidikan: Asuransi Stimulan Wajib Diteruskan
Di sisi lain, edukasi kritis datang dari program perlindungan sosial. Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, melalui Marzuki, menjelaskan telah memberikan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai stimulus sejak tahun 2023.
Bantuan ini sangat krusial. Seperti yang dijelaskan Silviana, nelayan memiliki risiko tinggi kecelakaan di laut akibat cuaca ekstrem. Kartu BPJS Ketenagakerjaan adalah pelindung nyawa dan ekonomi keluarga nelayan jika terjadi hal yang tak diinginkan saat mencari nafkah.
Namun, Marzuki menegaskan bahwa program ini bersifat stimulan dan nantinya bisa diteruskan sendiri oleh nelayan.
Edukasi Publik: Para nelayan Desa Kapedi harus sadar bahwa bantuan premi ini adalah modal awal. Setelah masa stimulan habis, wajib bagi setiap nelayan untuk meneruskan pembayaran iuran secara mandiri. Perlindungan sosial ini bukan sekadar bantuan, melainkan investasi wajib untuk masa depan keluarga.
Jangan biarkan kartu BPJS hanya menjadi pajangan; aktifkan dan bayar iuran Anda demi jaminan keselamatan dan kesejahteraan! TPAKD dan Dinas Perikanan wajib memberikan pendampingan teknis hingga nelayan memahami dan mampu membayar iuran secara rutin.
Jika nelayan mendapatkan pinjaman tanpa bunga untuk modal usaha, dan di saat yang sama mereka terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, barulah tujuan dari TPAKD untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dikatakan berhasil. ***
















