SUMENEP – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) melancarkan penolakan keras dan tegas terhadap seluruh aktivitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi (migas) yang kian masif di wilayah kepulauan Sumenep, mencakup pulau-pulau vital seperti Kangean, Sapeken, Raas, dan Sepudi.
Dalam rilis pers yang mengguncang, BEMSU menuding pemerintah daerah telah mengabaikan kepentingan rakyat dan tunduk pada kepentingan investasi korporasi migas yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek.
Aktivitas migas yang marak, terutama pengeboran laut dalam (offshore drilling) dan survei seismik, dinilai telah membawa bencana ekologis dan sosial bagi masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut. Alih-alih membawa kesejahteraan, industri migas dituding BEMSU justru melahirkan penderitaan baru dan memperlebar ketimpangan ekonomi di tingkat lokal.
Laut Rusak, Nelayan Tercekik: Ironi di ‘Lumbung Energi’
BEMSU menegaskan penolakan ini didasarkan pada fakta di lapangan: kegiatan migas telah menimbulkan dampak ekologis, sosial, dan ekonomi yang serius.
- Dampak Lingkungan Hidup: Aktivitas survei seismik dan pengeboran laut dalam telah menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan, kerusakan terumbu karang, serta gangguan pada biota laut akibat gelombang kejut (seismic wave) dan pencemaran. BEMSU menyoroti isu penurunan permukaan tanah, pencemaran limbah B3, dan kelangkaan air bersih sebagai konsekuensi langsung dari eksploitasi alam di pesisir. Penolakan ini dikuatkan dengan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang mengamanatkan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
- Keadilan Ekonomi yang Absen: Berdasarkan kajian Bappenas (2022), kontribusi migas terhadap kesejahteraan masyarakat daerah penghasil masih sangat rendah. Pengelolaan Participating Interest (PI) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas di Sumenep dinilai tidak transparan dan tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat kepulauan, melanggar UU No. 22 Tahun 2001 dan UU No. 23 Tahun 2014.
- Pengabaian Hak Rakyat dan Kedaulatan Daerah: Eksplorasi migas di kepulauan Sumenep disebut BEMSU mengabaikan hak masyarakat lokal atas ruang hidup dan hak partisipasi, bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
BEMSU menyimpulkan: “Kesejahteraan yang dijanjikan dari proyek migas hanyalah ilusi. Proyek migas tidak layak disebut pembangunan namun berupa bentuk perampasan ruang hidup dan keadilan ekologis.”
Tuntutan Tegas BEMSU: Moratorium Migas dan Audit Total
Sebagai bentuk komitmen, BEMSU telah menandatangani Pakta Integritas yang berisikan tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep dan korporasi migas. Mereka menuntut:
- Pertanggungjawaban Korporasi: Mendesak Pemkab Sumenep untuk mendesak korporasi migas (disebutkan PT KEI) bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan menuntut transparansi data AMDAL.
- Moratorium Proyek Migas: Menuntut pemerintah daerah bertindak tegas terhadap Kementerian ESDM dan SKK Migas agar melakukan evaluasi dan moratorium proyek migas di kawasan kepulauan.
- Pencabutan Izin Seismik: Mendesak Pemkab Sumenep mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin survei seismik migas yang dinilai tidak melibatkan masyarakat dan tidak sesuai prinsip keberlanjutan.
- Transparansi Keuangan: Menuntut transparansi pengelolaan PI, DBH, & CSR Migas serta pelaksanaan audit publik terhadap aliran dan penggunaannya.
- Pengembangan Ekonomi Alternatif: Mendorong pemerintah daerah mengembangkan ekonomi pesisir berbasis perikanan berkelanjutan dan pariwisata ekologis sebagai alternatif ramah lingkungan.
Aliansi BEM Sumenep menegaskan bahwa jika tuntutan ini diabaikan dalam jangka waktu 7×24 jam, mereka berhak mengintensifkan aksi, melakukan pendampingan hukum, dan menggerakkan publik.
“Kepulauan Sumenep bukan ladang eksploitasi. Kami menolak pembangunan yang menindas rakyat dan merusak laut. Pemerintah harus berpihak kepada kehidupan, bukan pada korporasi,” tutup perwakilan BEMSU, Salman Farid (Koord. BEM-SU) dan Abdurrahman Saleh (Korlap Aksi).
















