SUMENEP – Di balik megahnya bangunan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, tersimpan cerita ironi sebuah proyek ambisius yang belum juga menunjukkan hasil.
Meskipun sudah menghabiskan dana puluhan miliar rupiah, fasilitas yang digadang-gadang akan menjadi pusat industri tembakau lokal itu kini hanya berdiri membisu, belum beroperasi dan tanpa dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Proyek yang dikelola oleh PD Sumekar ini sejak tahun 2021 hingga 2025 telah menelan anggaran fantastis, mencapai total lebih dari Rp21,1 miliar. Namun, alih-alih menjadi mesin penggerak ekonomi, APHT justru menjadi monumen tanda tanya. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Terganjal Janji dan Perizinan yang Tak Kunjung Selesai
Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, mengakui bahwa kendala utama adalah masalah perizinan. “Mayoritas izin sudah keluar, tinggal sedikit lagi. Sekarang kami fokus mengurus izin uji merek serta uji tar dan nikotin,” ungkap Hendri. Ia menjanjikan pabrik akan segera beroperasi dalam waktu dekat.
Namun, janji ini sudah berulang kali diucapkan. Sementara semua fasilitas, mulai dari gedung, peralatan produksi, hingga mesin linting, sudah dinyatakan lengkap, operasionalnya masih tertahan. Keterlambatan ini tidak hanya menunda keuntungan yang diharapkan oleh PD Sumekar dari sewa dan layanan lainnya, tetapi juga menahan harapan dari 11 perusahaan rokok skala kecil yang sudah siap menjadi penyewa (tenant).
Peran Vital PD Sumekar dan Harapan Para Tenant
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Sumekar ditunjuk sebagai pengelola APHT dengan tanggung jawab penuh atas operasionalnya. Keuntungan yang diharapkan datang dari uang sewa yang dibayarkan oleh para tenant serta potensi penghasilan tambahan dari penyediaan bahan baku seperti bungkus dan kertas rokok.
Fasilitas APHT dirancang sebagai sentra produksi terintegrasi, yang menyediakan gudang, tempat produksi yang legal, dan bantuan dalam proses perizinan. Tujuannya adalah membantu perusahaan rokok lokal untuk berproduksi secara mandiri dan legal, meningkatkan daya saing mereka.
Namun, harapan itu kini tergantung pada satu hal: selesainya proses perizinan. Ke-11 perusahaan rokok lokal yang sudah terdaftar kini hanya bisa menunggu, berharap janji PD Sumekar kali ini bukan sekadar janji kosong. Jika proyek ini terus tertunda, bukan hanya PD Sumekar yang rugi, tetapi juga para pelaku usaha kecil yang menggantungkan masa depan mereka pada operasional APHT.
Akankah APHT Guluk-Guluk segera beroperasi dan memenuhi janji-janjinya, atau akan terus menjadi ‘proyek hantu’ yang hanya memakan anggaran negara tanpa memberi manfaat nyata?


















