MaduraExpose.com- TKW asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yakni Siti Zainab Binti Duhri Rupa akhirnya dieksekusi mati di Madinah oleh Pemerintah Arab Saudi, Rabu pada tanggal 14 April 2015 .
Perempuan malang itu dipidana karena dianggap melakukan pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999 silam. Untuk seterusnya, Siti Zainab mendekam di sel tahanan Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Dan pada saat proses hukum pada tanggal 8 Januari 2001, Siti Zainab divonis hukuman mati qishas oleh pihak Pengadilan Madinah.
Sebelumnya, upaya pembelaan terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, bahkan sejak jaman Presiden KH.Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 2000, Presiden pada tahun 2011 dan terakhir oleh Presiden Jokowidodo ditahun 2015 ini.
Menurut Wapres Jusuf Kalla (JK), sudah tiga presiden yang melakukan pembelaan selama rentang waktu 16 tahun terhadap Siti Zainab agar tidak disekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Namun jika hal itu, lanjut JK, maka sudah sepatutnya Indonesia menghormati proses hukum yang dijalankan negara lain. Dan hal itu juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia, yang meminta pihak Internasional menghormati hukum di tanah air.
(bbs/fer)