Timsus Polres Bekuk Para Pelaku dan Penadah Curanmor Madura

Terbit: 10 November 2015 | 20:24 WIB

Pamekasan, Maduraexpose.com- Timsus Polres Pamekasan telah berhasil membekuk komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dan Penadah hasil tindak Pidana kejahatan, yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Pamekasan yang kerap meresahkan warga setempat, Selasa (10/11/15).

Penangkapan Pelaku berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa telah ditemukan Barang Bukti sepeda Motor Tiger yang sudah di modifikasi Trail diduga barang hasil kejahatan (Curanmor) mendapat informasi tersebut Kasat Rekrim AKP Sahrawi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi satu Pelaku berinisial (MR) 16 tahun, Pelajar, Warga Kec. Pademawu, pelaku MR ditangkap pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2015 sekitar pukul 12.00 wib.

Kemudian petugas melakukan intrograsi terhadap MR, hasil introgasi tersebut petugas mendapat keterangan bahwa MR melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda bersama 7 (Tujuh) orang temannya berinisial (AK), 19 tahun, (HS), 23 tahun, (YY), 21 tahun, (MM), 16 tahun, (KN), 23 tahun, (MS), 23 tahun dan (IM), 16 tahun bersetatus DPO.

Sedangkan 3 (tiga) Pelaku berinisial (MA), 25 tahun, (AZ), 28 tahun dan (AG) bersetatus DPO, ketiga pelaku bertindak sebagai Penadah hasil pencurian sepeda motor.

Kapolres Pamekasan AKBP SUGENG MUNTAHA, S.I.K melalui Kasubbaghumas AKP Bagyo Supriatmanto mengatakan, 7 (tujuh) pelaku curanmor inisial MR, AK, HS, YY, MM, KN, MS (sebagai Eksekutor) dan 2 (dua) Pelaku berinisial MA, AZ (sebagai penadah) kini telah di amankan di Mapolres Pamekasan, Sedangkan 2 (dua) Pelaku IM dan Penadah AG masih dalam pengejaran dan kedua pelaku tersebut sudah di tetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan.

Dari tangan Pelaku satuan Timsus Polres Pamekasan yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan telah mengamanakan barang bukti berupa 4 Unit sepeda motor, 1 Lembar STNK Supra Fit, 1 Buah Kunci Leter T dan hasil temuan lainnya sebanyak 9 unit sepeda Motor yang diduga hasil kejahatan.

“BB sepeda motor yang kita amankan saat ini sebanyak 13 Sepeda motor”, terang Kasubbag humas polres Pamekasan kepada Maduraexpose.com, Selasa.

Atas tindakan ke tujuh (7) pelaku tersebut mereka terkena pasal 363 (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara tegas AKP Bagyo Supriatmanto dari Humas polres pamekasan.

(Sjk/Fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *