Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Timsus Polres Bekuk Para Pelaku dan Penadah Curanmor Madura

Avatar photo
193
×

Timsus Polres Bekuk Para Pelaku dan Penadah Curanmor Madura

Sebarkan artikel ini
Para pelaku curanmor dan penadah saat digelandang ke Mapolres Pamekasan, Madura. [Foto: Dok.Maduraexpose.com]

Pamekasan, Maduraexpose.com- Timsus Polres Pamekasan telah berhasil membekuk komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dan Penadah hasil tindak Pidana kejahatan, yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Pamekasan yang kerap meresahkan warga setempat, Selasa (10/11/15).

Penangkapan Pelaku berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa telah ditemukan Barang Bukti sepeda Motor Tiger yang sudah di modifikasi Trail diduga barang hasil kejahatan (Curanmor) mendapat informasi tersebut Kasat Rekrim AKP Sahrawi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi satu Pelaku berinisial (MR) 16 tahun, Pelajar, Warga Kec. Pademawu, pelaku MR ditangkap pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2015 sekitar pukul 12.00 wib.

Kemudian petugas melakukan intrograsi terhadap MR, hasil introgasi tersebut petugas mendapat keterangan bahwa MR melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda bersama 7 (Tujuh) orang temannya berinisial (AK), 19 tahun, (HS), 23 tahun, (YY), 21 tahun, (MM), 16 tahun, (KN), 23 tahun, (MS), 23 tahun dan (IM), 16 tahun bersetatus DPO.

Sedangkan 3 (tiga) Pelaku berinisial (MA), 25 tahun, (AZ), 28 tahun dan (AG) bersetatus DPO, ketiga pelaku bertindak sebagai Penadah hasil pencurian sepeda motor.

Kapolres Pamekasan AKBP SUGENG MUNTAHA, S.I.K melalui Kasubbaghumas AKP Bagyo Supriatmanto mengatakan, 7 (tujuh) pelaku curanmor inisial MR, AK, HS, YY, MM, KN, MS (sebagai Eksekutor) dan 2 (dua) Pelaku berinisial MA, AZ (sebagai penadah) kini telah di amankan di Mapolres Pamekasan, Sedangkan 2 (dua) Pelaku IM dan Penadah AG masih dalam pengejaran dan kedua pelaku tersebut sudah di tetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan.

Dari tangan Pelaku satuan Timsus Polres Pamekasan yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan telah mengamanakan barang bukti berupa 4 Unit sepeda motor, 1 Lembar STNK Supra Fit, 1 Buah Kunci Leter T dan hasil temuan lainnya sebanyak 9 unit sepeda Motor yang diduga hasil kejahatan.

“BB sepeda motor yang kita amankan saat ini sebanyak 13 Sepeda motor”, terang Kasubbag humas polres Pamekasan kepada Maduraexpose.com, Selasa.

Atas tindakan ke tujuh (7) pelaku tersebut mereka terkena pasal 363 (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara tegas AKP Bagyo Supriatmanto dari Humas polres pamekasan.

(Sjk/Fer)