Terungkap: Kenapa Wanita Haid Dilarang Puasa Ramadhan?

Terbit: 23 Februari 2026 | 19:32 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Larangan berpuasa bagi wanita yang sedang mengalami siklus menstruasi seringkali hanya dipahami sebagai rutinitas hukum tanpa mendalami esensi filosofis dan teologisnya. Padahal, di balik sekat hukum Islam, tersimpan narasi kasih sayang Tuhan (Rukhshah) dan kepastian hukum yang telah disepakati oleh ribuan ulama lintas generasi.

Secara definitif, haid dalam kacamata fikih Ahlussunnah wal Jamaah dikategorikan sebagai hadats besar. Dalam kitab Fathul Qarib, ditegaskan bahwa salah satu syarat sah puasa adalah suci dari haid dan nifas sepanjang hari. Artinya, keberadaan darah haid secara otomatis membatalkan keabsahan ibadah puasa, meski hanya muncul beberapa detik sebelum azan magrib berkumandang.

Landasan yuridisnya sangat kuat. Merujuk pada hadis riwayat Aisyah RA dalam Shahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan: “Kami (kaum wanita) diperintahkan untuk mengqadha puasa, namun tidak diperintahkan mengqadha shalat.” Dari sinilah para ulama, termasuk Imam Syafi’i, menyepakati (ijma’) bahwa meninggalkan puasa saat haid bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban syariat.

Namun, Islam tidak hanya berbicara soal larangan. Dari perspektif medis dan psikologis, larangan ini merupakan bentuk Rukhshah (keringanan) dari Allah SWT. Kondisi fisik wanita saat haid cenderung mengalami peluruhan zat besi, nyeri kram perut (dysmenorrhea), hingga kelelahan ekstrem. Mewajibkan puasa dalam kondisi tersebut justru akan mencederai prinsip Maqashid Syariah, yakni menjaga jiwa (Hifzhun Nafs).

Uniknya, tidak berpuasanya seorang wanita haid justru dihitung sebagai bentuk ketaatan mutlak. Dengan menahan diri untuk tidak puasa karena patuh pada aturan Allah, seorang wanita tetap berada dalam koridor ibadah yang bernilai pahala, sembari wajib menggantinya (qadha) di hari lain di luar bulan suci.***

Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose Layanan Pembaca: Bagi pembaca yang ingin menyampaikan informasi, keluhan, atau mengirimkan artikel opini, silakan kirimkan melalui email resmi kami di: maduraexposenews@gmail.com.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dandim ‘Sowan’ ke Annuqayah: Menguji Resiliensi Birokrasi di Rahim Pesantren

Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Citra Persada silaturahmi ke Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk.

Nalar Sirkular: Ketika Pesantren Menaklukkan Paradigma ‘Limbah’

Terbit: 21 Maret 2026 | 09:30 WIB MADURAEXPOSE.COM | SUMENEP – Di tengah krisis pengelolaan sampah nasional, institusi pendidikan tradisional Islam (Pesantren) justru muncul sebagai pionir ekonomi sirkular yang pragmatis…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *