Tersangka O dan F: Nikita yang Pasang Harga, Kok Jadi Korban

Terbit: 14 Desember 2015 | 00:20 WIB

MADURA EXPOSE— Langkah polisi yang membebaskan dua selebritas Nikita Mirzani dan Puty Revita diprotes tersangka O dan F. Lewat kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar, kedua tersangka perdagangan manusia dalam prostitusi artis itu mengatakan Nikita dan Puty bukan korban seperti yang dinyatakan polisi.

Osner mengatakan kliennya hanya menghubungkan polisi yang menyamar sebagai pelanggan dengan Nikita dan Puty. Bahkan, kata dia, Nikita dan Puty sendiri yang menentukan tarif kencan. “Mereka korban kalau dipaksa. Ini, kan, enggak. Mereka juga yang pengin,” katanya saat dihubungi, Sabtu, 12 Desember 2015.

Sebab itu, Osner memprotes penetapan kliennya sebagai tersangka. “Inilah kelemahan hukum Indonesia. Harusnya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” ujar Osner. “Jadi, kalau NM dan PR disebut sebagai korban, saya keberatan.”

Polisi menangkap Nikita dan Puty di sebuah kamar hotel dalam sebuah operasi penyamaran. Diduga Nikita terlibat bisnis prostitusi online yang dijalankan O dan F. Belakangan, kedua perempuan itu diserahkan kepada Kementerian Sosial karena dianggap sebagai korban perdagangan manusia. Menurut polisi, O dan F menawarkan Nikita Mirzani dan Puty Revita masing-masing dengan tarif Rp 65 juta dan Rp 50 juta untuk kencan selama tiga jam.

Nikita Mirzani menyanggah terlibat dalam bisnis prostitusi yang dijalankan O dan F. Dia menegaskan tidak mengenal dua pria tersebut. “Saya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan mereka,” katanya di sebuah kafe milik musikus Ahmad Dhani di Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Desember 2015.

Dia mengatakan F tidak pernah bekerja sebagai manajernya seperti yang dikabarkan. “Manajer saya bernama Anti,” ucapnya. Anti, kata Nikita, sudah bekerja dengannya selama empat tahun terakhir.

Nikita juga menyangkal keterangan polisi yang menyebutkan ia menerima bayaran puluhan juta rupiah atas keterlibatannya dalam bisnis prostitusi. “Niki enggak terima transfer apa-apa,” katanya.

VINDRY FLORENTIN | ABDUL AZIS | TEMPO.CO

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Lebaran dr. Tifa: Antara Langkah Sunyi, Luka yang Sakral, dan Kemenangan Hati

Terbit: 19 Maret 2026 | 20:10 WIB SUMENEP – Di tengah gempita perayaan Idul Fitri 1447 H, sebuah pesan kontemplatif datang dari sosok intelektual dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Melalui…

Mudik 2026: Komisi VI DPR RI Soroti Kegagalan Mitigasi BUMN Karya di Jalur Krusial

Terbit: 17 Maret 2026 | 23:21 WIB JAKARTA – Arus mudik Lebaran 2026 yang seharusnya menjadi momentum kebahagiaan nasional, kini berubah menjadi ujian kesabaran bagi jutaan masyarakat. Kendala klasik berupa…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *