Scroll untuk baca artikel
Expose UtamaSUMENEP EXPOSE

Ternyata Tahapan Pilkades Sumenep Tidak Ditunda, Hanya…..

Avatar photo
254
×

Ternyata Tahapan Pilkades Sumenep Tidak Ditunda, Hanya…..

Sebarkan artikel ini
Achmad Fauzi tengah asyik makan rujak khas desa Sumenep/Istimewa

Sumenep (Maduraexpose.com)–Sebanyak 86 Desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dipastikan gigit jari, karena jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan tanggal 8 Juli 2021 tertunda penerapan PPKM Darurat.

Penundaan proses pemungutan suara Pilkades serentak itu terungkap dalam gelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep, yang berlangsung hari ini di Rumah Dinas Bupati Sumenep, Senin 5 Juli 2021.

Salah satu pertimbangan atas penundaan pemungutan suara dalam Pillkades seretak 8 Juli 2021 ini mengacu pada alasan pemerintah berkaitan dengan pertimbangan pencegahan penekanan penyebaran Covid-19.

Bupati Fauzi menjelaskan, alasan lain penundaan Pilkades mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.

“Ini juga demi menjaga keselamatan warga Sumenep dari Covid-19 yang dalam waktu singkat meningkat drastis,” demikian Bupati Achmad Fauzi kepada awak media, Senin.

Ketua DPC PDI Perjuangan ini menggaris bawahi, bahwa yang dilakukan penundaan dalam jadwal Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep ini hanya berkenaan dengan waktu atau jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni tanggal 8 Juli 2021.

“Kalau tahapannya tetap jalan kok, nggak ada perubahan. Untuk jadwal pemungutan suara belum bisa kita pastikan sekarang, masih menyesesuaikan dengan masa PPKM Darurat yang diberlakukan diseluruh Jawa Timur,” tandasnya.

Editor: Ferry Arbania