
MADURA EXPOSE–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan Nurhamin, Kepala Desa Kalimook Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Selasa (4/10). Hal itu setelah Nurhamin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengalihan Hak Atas Tanah di BPN Kabupaten Sumenep Tahun 2014-2015.
Mafia tanah asal Dusun Temor Lorong RT 01, RW 001, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget itu awalnya diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menimpa Wahyu Sudjadmiko selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep yang sudah ditahan Kejati pada Kamis 29 September 2016 lalu.
Wahyu sendiri dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah. Semula tanah-tanah dimaksud adalah tanah pecaton Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget. Namun secara diam-diam dialihkan hak kepemilikannya kepada beberapa warga yang sebelumnya dipinjam KTP-nya dengan iming-iming akan diberi bantuan traktor. Tanah itu kemudian dijual tanpa sepengetahun pemilik KTP.
Nurhamin diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Setelah menemukan bukti cukup, tim penyidik menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menahanan Nurhamin pada pukul 17.10 WIB. Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo selama 20 hari terhitung sejak Selasa 4 Oktober 2016 s/d 23 Oktober 2016 mendatang.
“Yang bersangkutan diperiksa selama 6 jam. Setelah itu langsung dilakukan penahanan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto dalam rilis yang dikirim kepada awak media.
Dia menuturkan, Nurhamin merupakan eksekutor melobi warga untuk diminta KTP-nya. Setelah didapat foto kopi 14 KTP, akhirnya dilancarkan pengalihan hak milik tanas pecaton tersebut kepada warga yang KTP-nya dipinjam dengan oknum BPN Sumenep. Setelah itu, tanah-tanah tersebut dijual.
Dia melanjutkan, kerugian negara masih tahap penghitungan. Tapi yang jelas, katanya, hasil pemeriksaan sementara Nurhamin melanggar pasal 2 atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan. Untuk sementara ini masih ditemukan 14 sertifikat tanah,” tandasnya. (mat/rev/bgs)



![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)

![Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776314955/bprs-bhakti-sumekar-talkshow-inklusi-keuangan-syariah-2026_bwbizz.jpg)
![Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose] Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776313265/rapat-paripurna-dprd-sumenep-pandangan-umum-fraksi-raperda-2026_y5t0s6.jpg)