Sudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega OtomotifJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokiBIMAHOKIbimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4dcara memahami dinamika permainan digitalcara memahami pola game digitalcara membangun strategi dalam bermainpanduan mengenal pola perubahan bertahappendekatan analitik untuk akurasi keputusanstrategi membaca momentum dalam permainanstrategi membaca tren game harianstrategi mengembangkan insting bermain secarateknik memahami variasi permainan digitalteknik mengelola ritme dalam bermaindata stabilitas risikomatematis probabilitas digitalrtp pola hariananalisis rtp bulananalgoritma rasio probabilitasritme sistem kontemporersintesis probabilitas parameterstrategi data konsistensistrategi ilmiah data harianupdate algoritma digitalpergantian hari atur ritme permainanoptimalisasi modal kecil jangka panjangidentifikasi waktu kritis untuk peluangrtp referensi analisis poladisiplin dan perhitungan untuk hasiltransformasi pola pikir pemula menangpengaturan ritme dan jeda stabilanalisis struktur terhadap variasi pola hasilfaktor pendukung pengelolaan hasil terarahevaluasi putaran otomatis ritme stabilanalisis perilaku pemain strategi efektifanalisis statistik pola kemenangan presisicara mengembangkan strategi digital berdasarkanmodel probabilistik mengukur peluang menangoptimalisasi strategi bermain distribusi hasilpendekatan analitik prediksi kemenangan konsistenpendekatan sistematis dalam membaca variasi strategi berbasis data permainan digitalstrategi menang permainan digital modernteknik adaptif dalam membaca trendata stabilitas risikomatematis probabilitas digitalrtp pola hariananalisis rtp bulananalgoritma rasio probabilitasritme sistem kontemporersintesis probabilitas parameterstrategi data konsistensistrategi ilmiah data harianupdate algoritma digitalpengaturan jeda untuk stabilitas aktivitasstrategi bermain terkontrol untuk pemulaobservasi pola hasil bertahapteknik analisis peluang pemulastrategi terencana lebih efektifputaran otomatis optimalkan peluangrtp kompas strategis arah bermain rasionalstrategi tanpa modal besar bertahaptransisi hari jaga konsistensi ritmeanalisis pola gelombang momentum regulerstabilitas output berbasis polakonvergensi pola berulangorkestrasi ritme keuntunganreinterpretasi tren strategi kuantitatifekstraksi pola tersembunyi yieldoptimasi kinerja profitkalibrasi strategi adaptifmodel bermain efektifsintesis data permainan profitamplifikasi momentum pola dinamisanalisis tren permainan digitalcara memahami pola permainan interaktifcara membaca perubahan pola digitalmodel analitik modern untuk menilaipanduan memahami pola permainan digitalpendekatan data efektifitas strategi digitalstrategi analisis kelola risiko peluangstrategi dinamis untuk menghadapi perubahanteknik analisis data untuk mengoptimalkanteknik membaca distribusi strategi efisienlangkah kecil membawa perubahan besar hidupkesempatan baru muncul saat tidak menyerahharapan tumbuh dari usaha yang konsistenperjalanan sulit membentuk kekuatan dalam diriwaktu tepat datang bagi yang bersabarkegagalan lama menjadi awal kesuksesan barutekad kuat mengubah nasib secara perlahanmimpi besar dimulai dari tindakan sederhanakeberanian kecil membuka jalan lebih luasperubahan positif berawal dari pola pikirproses panjang menghasilkan hasil lebih bermaknafokus tenang membawa hasil lebih maksimalkesabaran dalam proses menghasilkan keajaiban hiduppeluang datang saat pikiran tetap terbukausaha konsisten menciptakan hasil tak terdugakeyakinan diri membawa langkah lebih pastitantangan hidup membentuk versi terbaik dirienergi positif menarik perubahan lebih baikkebiasaan baik membentuk masa depan cerahsemangat baru membuka jalan menuju impianadaptasi strategis pemuladeteksi lonjakan grafik instanstabilitas hasil strategi adaptifrtp dinamis pola efektifpola berulang permainantransformasi model bermain presisidisiplin pola profit nyataevolusi strategi starlight princessanalisis ritme sweet bonanzaoptimalisasi fitur mahjong wayspola permainan stabil datateknik zigzag statistik 3 fakta menarikanalisis data 89 persen pola sistemstrategi digital ekosistem game data livemengelola dana pendekatan statistik rasionaltransformasi digital game online 5 perubahanfenomena game online dua sisi pakar observasi variasi data live keputusanmembaca pola algoritma game ilmiah logispendekatan analitis sistem live risikokerangka probabilitas pola live moderneksplorasi data 98 persen game digital globalcara profesional membaca algoritma tanpa miskonsepsiriset data perilaku pemain indonesiaeksperimen data pengelolaan risiko digitalpanduan pola harian pendekatan statistikobservasi ekonomi digital dampak onlinemodel probabilistik peran simbol game modernanalisis data peluang sistem gameprediksi probabilistik event frekuensi tinggimomentum pergantian hari optimalperencanaan disiplin arah keuntungan terukurdisiplin dan perencanaan hasil optimalpendekatan baru peluang kemenangan pemulamomentum dan perhitungan putaran terarahrtp untuk keputusan rasionalanalisis dinamika sistem acak bertahapdasar pengelolaan pola efisien pemulaputaran otomatis untuk stabilitas alurpengendalian ritme jeda untuk stabilitasanalisis pola rng dan ritmestrategi terencana menuju hasil terukurstrategi waktu membaca peluang rasionalpendekatan rasional kelola kemenangan stabilpemanfaatan putaran otomatis untuk stabilitasdisiplin pengambilan keputusan penentu hasilrtp sebagai indikator strategis optimalisasistrategi adaptif putaran dan jedafaktor dasar penentu ketepatan langkahevaluasi transisi hari ritme optimalstrategi analisis waktu pembelian fiturpola untuk putaran lebih terukurstrategi optimalisasi saldo dalam permainaninovasi fitur baru kemenangan hariananalisis event terhadap peluang scatterfitur tersembunyi untuk optimalisasi permainanimplementasi qris efisiensi transaksi digitaladopsi qris dan kenyamanan digitalevaluasi pola dan strategi turboanalisis efektivitas strategi tersembunyisensasi bikin terasa nyatanaikkan peluang sedikitpendekatan bikin hasil konsistenstrategi bernilai tinggipicu kombinasi modernhasil riset picu ledakananalisis visual terkuakmembaca ritme terbongkarpenelitian ungkap alasan laincara irit tapi cerdasteknik simbol digitalanalisis data visualstrategi kelola modalsistem digital acakinsight harian peluangstrategi konsisten pemaintrik analisis tersembunyistrategi permainan efektifinsight malam harianalisis harian digitalbermain santai psikologi probabilitasbermain santai psikologi probabilitasintegrasi stabilitas risiko kinerja berkelanjutankerangka analitik pola data rtpmanajemen variabilitas modern analisismodel statistik sistem algoritma dinamispendekatan rasional manajemen sumber dayapersepsi pola data probabilistikpotensi kombinasi sistem game digitalstrategi adaptif algoritma real time

Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja, IMO-Indonesia Angkat Bicara

Terbit: 24 Februari 2020 | 17:02 WIB

JAKARTA,MADURAEXPOSE.COM | Dinamika Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disampaikan oleh Pemerintah ke DPR RI sembilan hari yang lalu tepatnya pada hari rabu tanggal 12 Februari 2020, menuai kontra dari sejumlah organisasi usaha serta pekerja pada lintas sektor di tanah air.

Tujuan kedepan untuk dapat lebih baik yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui RUU Cipta Kerja tentunya agar kemaslahatan yang lebih besar dapat segera terwujud di bumi pertiwi yang berbanding lurus dengan perkembangan globalisasi dewasa ini. Agar kiranya Indonesia mampu serta dapat bersaing dan sejajar dengan Bangsa-Bangsa lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa selain mengatur soal investasi, RUU Cipta Kerja ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing di pasal 11 serta ketentuan pidana dipasal 18.

Atas kondisi tersebut IMO-Indonesia selaku organisasi badan usaha media online yang berpedoman kepada UU 40 Tahun 1999 dan beraviliasi kepada Dewan Pers Kebon Sirih Jakarta Pusat, juga merasa perlu angkat bicara terkait industri media khususnya online, ujar Yakub Ismail ketua umum IMO-Indonesia ketika diwawancara oleh awak media terkait RUU Cipta Kerja, Sabtu (22/02/20) di Jakarta.

Lebih lanjut Yakub menuturkan bahwa sebagaimana Visi & Misi IMO-Indonesia untuk Menjadi Organisasi Media Online Yang Berimbang Dalam Pemberitaan dan Pemersatu Kebhinekaan serta Menjadikan Media Online Bagian Dari Industri Pers Yang Memiliki Nilai Tambah dengan Memperjuangkan Regulasi Yang Berpihak Kepada Industri Pers Online untuk Mencerdaskan Kehidupan Berbangsa Dengan Pemberitaan Yang Benar Dan Berimbang.

“Kami ingin sumbang suara serta memberikan masukan terkait Industri Media khususnya online, sebagaimana kesempatan yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk masyarakat dapat menyampaikan masukan terkait RUU Cipta Kerja,” ucapnya.

Seiring dengan arah perubahan, imbuh Yakub, yang didorong oleh Pemerintah tentunya hal tersebut juga harus dapat memberikan rasa keadilan kepada industri media khususnya online, bahwa organisasi media yang terbentuk dan sudah memiliki legalitas harus mendapat perlakuan yang sama terlepas sudah atau belum terverifikasi.

“Kiranya harus ada saluran komunikasi dua arah yang sehat serta harmonis antara industri media online dengan lembaga yang diakui,” imbuhnya

Untuk itu dapat dibuat data base yang baik dengan kualifikasi baru untuk dapat mengakomodir seluruh media baik yang padat karya maupun padat modal, dan kiranya juga bisa diberikan ruang yang cukup besar agar ada pembinaan serta edukasi secara langsung dari lembaga yang diakui kepada perseroan media yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan maupun yang sudah serta kepada seluruh masyarakat pers di Indonesia.

“Industri media khususnya online mampu menjadi sebuah peluang usaha serta kerja di sektor media untuk menjadi salah satu solusi dari sekian banyak program pemerintah, hal tersebut tentunya sejalan dengan semangat perubahan dalam menyongsong era globalisasi yang berkeadilan untuk semua, terutama semangat nasionalisme untuk yakin dan percaya bahwa tetap akan menjadi tuan dinegerinya sendiri,” pungkas Yakub, yang diamini Sekretaris Jenderal M. Masir Bin Umar dan Bendahara Umum Jeffry Karangan.

Terpisah, Dewan Pembina IMO-Indonesia Tjandra Setiadji, menyampaikan pandangannya. Bagi dia, keberadaan RUU tersebut jangan sampai mengganggu kebebasan Media. Ia pun memberi kebebasan untuk proses pengesahannya.

“Bagi saya yang penting jangan sampai menyentuh pada kebebasan Media yang kini telah dimiliki oleh para pegiat Media. Kalau mengganggu, IMO saya sarankan melawan,” tambah Andy sapaan akrabnya itu.

Andy yang sering menjadi Pembicara pada acara tentang peran media tersebut juga meminta agar RUU menjadi penerus semangat reformasi yang salah satunya soal kebebasan berpendapat. Sehingga, rezim tidak terkesan mundur.

“Rezim jangan kembali kepada rezim kegelapan, dimana kebebasan bagi Rakyat tidak sejalan dengan reformasi yang kita bangun,” sergah Andy yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum tersebut.

Oleh karenanya, saran dan masukan Pengurus IMO bagi Andy sudah tepat. Sebagai organisasi yang bergerak di sektor media punya tanggung jawab untuk mengawalnya. Tujuannya, lanjut Andy Tokoh Kelahiran Bagan Siapi-Api itu untuk memberi kontribusi secara akademik.

“IMO tentu dalam rangka untuk memberi masukan, sekali lagi biar tidak kembali ke zaman otoriter,” pungkas Andy.

Senada dengan Tjandra Setiadji, Dewan Penasehat IMO-Indonesia Adi Suparto menyampaikan pandangannya bahwasanya ia telah mengikuti rintisan onmibus law ini sejak Oktober tahun lalu yang tujuan utamanya untuk menggalakkan investasi agar masuk ke Indonesia. Pihak pemerintah menengarahi bahwa para investor itu ada keengganan berinvestasi di negeri ini karena terkendala dengan aturan-aturan yang ketat dan terkesan sulit. Maka salah satu upaya untuk mengurangi rasa waswas para investor tersebut dengan menghilangkan atau menyederhana-kan pasal-pasal yang dinilai menghambat investasi tersebut yang salah satunya adalah UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Agar sebuah peraturan perundang-undangan dapat berjalan efektif seharusnya dimulai sejak awal, sejak menyusunan draft pihak pemerintah harus fair. Insan Pers harus dilibatkan agar kami dapat memberi masukan yang tidak merugikan bagi semua pihak.
Menurut Adi, Salah satu bentuk kebebasan pers adalah bahwa UU No.40 tahun 1999 tentang Pers itu adalah satu-satunya Undang-undang yang tidak disertai dengan Peraturan Pemerintah. Segala peraturan dan ketentuan yang terkandung dalam UU pers tersebut telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers. Jika saat ini diwacanakan bahwa UU Pers akan direvisi bahkan akan diterbitkan PP oleh Pemerintah, ini sudah merupakan bentuk intervensi dari pemerintah (membelenggu kebebasan pers).

“Tentu saja hal demikian ini kami tolak,” tutur Adi.

Pandangan lainnya juga disampaikan Ketika Pembina IMO-Indonesia DR. Yuspan Zalukhu, SH. MH. diwawancarai media terkait perubahan pasal 11 dan pasal 18 UU No. 40 Th 1999 tentang Pers melalui RUU Omnibus Law beliau spontan mengatakan, jadi begini : menurut pemerintah RUU omnibus law ini bermaksud mendorong kemajuan investasi di Indonesia yang tentunya untuk kemaslahatan bangsa dan negara.

Nah UU No. 40 th 1999 tentang Pers khususnya pasal 11 dan pasal 18 yang akan dirubah apakah dirasakan sudah terealisasikan mewujudkan pemajuan peran Pers nasional dalam menjalankan kontribusinya pada pembangunan nasional dengan segala kondisi yang ada ?

Sekarang silahkan masyarakat pers dan setiap warganegara umumnya menyimak bunyi pasal 11 dan pasal 18 UU No. 40 th 1999 kemudian sandingkan dengan bunyi pasal 11 dan pasal 18 perubahan melalui RUU Omnibus Law, mana yang lebih menguntungkan pemajuan pers nasional untuk berkontribusi mendorong pemajuan investasi di Indonesia ?

“Kita berharap eksekutif dan legislatif sunguh-sungguh bertujuan baik akan mengundangkan Omnibus Law demi kemaslahatan bangsa dan negara, tidak sebaliknya yang akan terjadi kemudian. Karenanya silahkan masyarakat bersuara lantang dan elegan melalui saluran-saluran inspirasi yang tersedia secara profesional baik terkait perubahan UU Pers maupun lainnya,” ungkap Yuspan Zalukhu mengakhiri.

Adapun hal yang sama juga disampaikan oleh Helex Wirawan ( Dewan Pembina IMO-Indonesia ) saat dihubungi untuk diminta pandangannya terkait RUU Cipta Kerja, menurutnya bahwa pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdapat dua pasal UU Pers yang diubah melalui pasal 87, yakni Pasal 11 dan Pasal 18. Pasal 11 UU Pers semula tertulis, “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.” Dalam RUU Cipta Kerja, diubah menjadi, “Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”. Dengan masuknya investasi asing melalui penanaman modal asing, hal yang perlu diperhatikan adalah berapa besar dominasi asing dan independensinya.

Sedangkan Pasal 18 UU Pers mengalami perubahan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi berbunyi:
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Helex juga mengatakan bahwa melalui perubahan Pasal 18, pemerintah menaikkan empat kali lipat denda atas ayat 1 dan ayat 2 dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Perubahan Pasal 18 yang penyusunanya tidak melibatkan insan pers ini perlu dipertanyakan apa motifnya.

”Hal dapat memberi celah kepada pemerintah untuk campur tangan lagi urusan pers, dan itu tidak sesuai UU Pers yang mendorong sistem self regulation dalam bentuk Kode Etik Jurnalistik yang merupakan Peraturan Dewan Pers, bukan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pelaksanaan kode etik jurnalistik dapat menjadi salah satu tolak ukur profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, sehingga tidak perlu diatur lebih lanjut lagi dalam bentuk PP,” ujarnya.

Helex menuturkan bahwasanya secara umum terdapat 4 teori pers yang dianut oleh negara-negara di dunia, yaitu . Teori Otoritarian, Teori Liberartarian, Teori Tanggung Jawab Sosial dan Teori Soviet komunis. Pada masa pemerintahan Order Baru, Indonesia lebih cenderung menganut sistem Otoritarian, kemudiaan pada masa reformasi sistem pers di Indonesia berubah menjadi sistem tanggung jawab sosial. Teori ini menekankan pada tanggung jawab moral dan tanggung jawab sosial orang-orang atau lembaga-lembaga yang menjalankan media massa.

“Dalam sistem pers ini, Pers harus mempunyai rem sendiri untuk mengontrol dirinya sendiri dari dalam. Rem itu berupa kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik merupakan aturan-aturan yang menjadi batasan-batasan pers dalam membuat berita, sehingga tidak perlu diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah seperti yang diamanat dalam RUU Cipta kerja,” tutupnya. (mas/mex)

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Sinyal Damai Trump di Hari Raya: Janji Kebebasan Beragama dan Kejutan Pesan Idulfitri 2026

Terbit: 21 Maret 2026 | 20:32 WIB MADURAEXPOSE.COM | WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menyampaikan pesan Idulfitri kepada komunitas Muslim di seluruh dunia, khususnya di Amerika…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *