Terjerat Mafia Pupuk Bersubsidi: Kisah Sopir Truk yang Menjadi Korban Sekaligus Pelaku

Terbit: 3 Agustus 2025 | 22:20 WIB

Maduraexpose.com- Hujan sore di Sampang, Madura, seakan ikut menumpahkan duka. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang, Mohammad Fatoni, seorang sopir truk berusia 48 tahun, menunduk lesu saat palu hakim diketuk. Putusan telah dijatuhkan: 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, atau kurungan tambahan dua bulan jika tidak bisa membayar. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan 9,6 ton pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi hak para petani.

Kisah kelam ini dimulai pada 3 April 2025. Saat itu, Fatoni mengendarai truk bernopol W 8926 UA, mengangkut 88 karung pupuk urea dan 105 karung pupuk ponska. Ia melaju dari Pamekasan menuju Madiun, dengan janji upah Rp2,4 juta untuk sekali jalan. Namun, di Kecamatan Karang Penang, perjalanannya terhenti oleh cegatan petugas dari Polres Sampang. Ia tidak tahu, bahwa di balik tumpukan karung itu, ada jaring besar mafia pupuk bersubsidi yang siap menjeratnya.

Fatoni, dalam persidangan, dengan jujur mengakui perannya. Ia hanyalah sopir, seorang pekerja yang mencari nafkah. Ia menjalankan perintah dari seseorang yang ia kenal dengan nama Dulla. Pupuk bersubsidi itu sendiri, katanya, berasal dari sebuah kios bernama Arrohmah di Batu Marmar, Pamekasan. Namun, Dulla dan pemilik kios Arrohmah kini telah menjadi buronan polisi, meninggalkan Fatoni seorang diri menghadapi hukum.

Majelis Hakim, dalam putusannya, menyatakan Fatoni melanggar Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Ia menjadi korban sekaligus pelaku.

Kisah Mohammad Fatoni adalah cerminan ironi. Di satu sisi, ia adalah roda kecil dari sebuah sistem besar yang korup. Di sisi lain, ia harus menanggung hukuman berat atas perbuatan yang sebenarnya dikendalikan oleh para mafia sesungguhnya. Dulla dan pemilik kios Arrohmah, yang menikmati keuntungan besar, kini hanya berstatus DPO. Fatoni, yang hanya berbekal janji upah, harus mendekam di balik jeruji besi. Putusan ini, meski adil secara hukum, menyisakan pertanyaan besar: Siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini? Dan, akankah para dalang di balik layar benar-benar bisa terjerat hukum?

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Gelap di Kafe Lyco: Spesialis Meteran Listrik Sampang Berakhir di Sel

Terbit: 17 April 2026 | 23:59 WIB SAMPANG – Realitas sosial ekonomi seringkali menjadi dalih atas eskalasi tindak kriminalitas, namun pengungkapan kasus terbaru oleh Polres Sampang menunjukkan adanya pola kejahatan…

Tragedi Nakes Sampang Tewas Terlindas Truk Usai Balita Meronta di Kemudi

Terbit: 12 April 2026 | 22:00 WIB SAMPANG, MADURAEXPOSE.COM – Jalan Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, menjadi saksi bisu sebuah tragedi memilukan yang merenggut nyawa seorang tenaga kesehatan (Nakes), Sabtu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *